Flyer Fasilitasi Merek IKM oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban. (ist)

Dukung Perlindungan Hukum Produk, Disnakerin Tuban Fasilitasi Pendaftaran Merek IKM

Tubankab - Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM), Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban kembali menghadirkan program Fasilitasi Merek. Melalui program ini, pelaku usaha didukung untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas produknya.

Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menyampaikan bahwa fasilitasi merek bertujuan memperkuat legalitas serta meningkatkan daya saing produk IKM di pasaran. Menurut dia, merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi identitas resmi produk.

“Kami mengajak seluruh pelaku IKM di Kabupaten Tuban untuk memanfaatkan program fasilitasi merek ini. Dengan merek yang terdaftar, produk memiliki perlindungan hukum dan peluang lebih besar untuk berkembang,” ujar Ubaid, Rabu (4/3).

Selain itu, pada tahun 2026 Disnakerin Tuban menyiapkan kuota sebanyak 50 merek IKM. Kuota tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program Fasilitasi Merek IKM Tahun 2026 sebagai berikut:

  1. Warga Tuban yang dibuktikan dengan KTP.
  2. Memiliki izin Usaha Industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Membawa contoh produk.
  4. Memiliki alamat e-mail dan nomor HP/WhatsApp aktif.
  5. Menyiapkan logo yang akan didaftarkan.

Persyaratan tersebut wajib dipenuhi sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pengajuan fasilitasi merek. Kemudian, pendaftaran produk dapat dilakukan melalui tautan https://s.id/FASILITASI_MEREK_IKM-2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang produknya telah difasilitasi pada tahun sebelumnya tetap dapat mengikuti program kembali. “Bisa, selama kuota masih tersedia,” tegasnya.

Selain itu, Rohman Ubaid menyampaikan bahwa program fasilitasi merek bagi IKM ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Disnakerin Tuban. Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong legalitas usaha sekaligus memperkuat daya saing produk IKM di Kabupaten Tuban.

Oleh karena itu, Disnakerin Tuban berkomitmen untuk terus mendorong penguatan legalitas IKM sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan daya saing usaha di Kabupaten Tuban. Pemerintah daerah juga mengimbau pelaku IKM segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum kuota terpenuhi. (yavid

comments powered by Disqus