Petugas Satpol PP menertibkan reklame dalam kegiatan penertiban di wilayah Kabupaten Tuban.

Empat Titik Reklame di Tuban Ditertibkan, Pemkab Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak

Tubankab – Penertiban reklame di Kabupaten Tuban tidak hanya menyasar papan iklan yang izinnya telah habis. Reklame yang belum berizin, tidak memenuhi kewajiban pajak, hingga pemasangan yang mengganggu jalur pejalan kaki turut menjadi perhatian tim penertiban.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan penertiban reklame melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag), serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban. Penertiban dilakukan dengan melihat aspek perizinan, kewajiban pajak, sekaligus penempatan reklame.

Adapun penertiban dilakukan di empat titik. Lokasinya berada di selatan Citymall, Jalan Tuban-Babat, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding; depan Klenteng Kwan Sing Bio, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Tuban; depan STIE Muhammadiyah Tuban, Jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu; serta perempatan SMP 4, Jalan Merakurak-Tuban, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak.

Di sisi lain, penataan lokasi menjadi perhatian karena sejumlah reklame dinilai telah mengambil ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki. Kondisi tersebut membuat keberadaan reklame tidak hanya berkaitan dengan izin pemasangan, tetapi juga pemanfaatan ruang publik.

Terkait upaya tersebut, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Saefiyudin, S.STP., M.AP., mengatakan penertiban menyasar reklame yang izinnya telah habis, tidak berizin, maupun belum memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, penempatan reklame yang mengganggu jalur pejalan kaki juga menjadi bagian dari penertiban.

“Penertiban ini untuk reklame-reklame yang izinnya sudah habis atau tidak berizin, dan juga yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, kami memperhatikan reklame yang penempatannya sudah harus diubah karena mengganggu jalur pejalan kaki,” kata Asep—sapaan akrabnya.

Karena itu, pengusaha yang hendak memasang reklame diminta tidak hanya memperhatikan lokasi pemasangan. Pengurusan izin dan pemenuhan kewajiban pajak juga perlu dipastikan sebelum reklame dipasang.

Sejalan dengan itu, pihaknya meminta para pengusaha berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum melakukan pemasangan reklame. Koordinasi tersebut diperlukan agar pemasangan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.

“Kami berharap para pengusaha yang akan memasang reklame ini bisa segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk kegiatan pemasangan reklame selanjutnya,” ujarnya.

Dengan penertiban tersebut, keberadaan reklame di Kabupaten Tuban diarahkan tetap memperhatikan ketentuan perizinan, kewajiban pajak, serta fungsi ruang yang digunakan. (yav)

comments powered by Disqus