Foto : FKUB Tuban saat memberikan buku Panduan Praktis Mengurus IMB Rumah Ibadat.(ist)

FKUB Tuban Turun ke Sejumlah Kecamatan, Ada Apa ?

  • 15 September 2021 17:21
  • Heri S
  • Umum,
  • 359

Tubankab - Pengurus FKUB Kabupaten Tuban turun ke Kecamatan Jenu, Tambakboyo dan Bancar pada Rabu, (15/09).Tujuan kegiatan tersebut untuk berkoordinasi kepada Camat terkait kerukunan antarumat beragama di wilayah kecamatan dan terkait pendirian tempat ibadat.

Rombongan pengurus FKUB Kabupaten Tuban dipimpin langsung oleh Ketua FKUB KH. Masduqi NS dan didampingi oleh Kepala Bidang Ideologi Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Moh. Mukhlis.

KH. Masduqi berterima kasih kepada Camat karena telah turut serta menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah kecamtan. "Kami tetap mengharapkan Camat bisa terus mengayomi seluruh warganya agar tetap bisa hidup rukun di tengah keberagaman agama di wilayah kecamatan masing-masing," ungkapnya.

Selain itu, KH. Masduqi juga menyampaikan terkait pendirian tempat ibadat agar Camat bisa mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Di dalam peraturan ini sudah diatur terkait peran camat dalam memelihara, menumbuhkan dan membina kerukunan antarumat beragama di wilayah kecamatan. Begitu juga terkait pendirian rumah ibadat juga diatur dalam peraturan tersebut," ungkapnya.

Camat Tambakboyo, Heri Subagyo, menyampaikan bahwa kondisi kerukunan antarumat beragama di wilayah kerjanya sudah berjalan dengan baik. Bahkan dia mengatakan bahwa di Tambakboyo terdapat 2 gereja yang telah berdiri. "Meskipun terdapat warga yang memiliki agama berbeda tetapi warga kami bisa hidup rukun," jelasnya.

Terkait kerukunan antarumat beragama, dia siap mengayomi warganya untuk tetap hidup rukun.

Dalam kegiatan tersebut, FKUB memberikan buku Panduan Praktis Mengurus IMB Rumah Ibadat. "Harapannya buku ini bisa jadi pegangan dalam memelihara kerukunan umat beragama dan Pendirian rumah ibadat di tingkat kecamatan," kata KH. Masduqi. (nurul jamilah/hei)

Sumber : FKUB Tuban

comments powered by Disqus