FRAKSI NASDEM NURANI RAKYAT DUKUNG KINERJA HUDANOOR, NAMUN....
- 27 December 2016 13:31
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 427
Tubankab - Fraksi Nasdem Nurani Rakyat DPRD Tuban mengatakan, fraksinya mendukung kinerja pemerintahan 5 tahun ke depan pasangan Bupati dan wakil Bupati Tuban, Fatchul Huda dan Noor Nahar Hussein (HudaNoor) jilid II. Namun, pihaknya akan tetap melakukan fungsi kontrol dan evaluasi terhadap kinerja, sebagaimana yang telah terlaksana 5 tahun yang lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Dami, selaku juru bicara Fraksi Nasdem Nurani Rakyat DPRD Tuban, saat rapat paripurna di ruang DPRD Tuban dengan agenda pembacaan kesimpulan Pansus Pandangan Akhir (PA) 7 fraksi, sekaligus penetapan bersama bupati dan pimpinan DPRD Tuban tentang RPJMD tahun 2016-2021, Selasa (27/12).
Ia berharap, agar pemerintahan HudaNoor mendatang bisa mengabdikan diri kepada rakyat, sehingga pembangunan dari segala lini bisa terlaksana dengan baik, seperti visinya mewujudkan masyarakat Tuban yang lebih maju, religius, sejahtera dan bermartabat.
Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda dalam sambutannya menyampaikan, dengan selesainya tahapan evaluasi gubernur atas Raperda RPJMD Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021, sekaligus menjadi bahan penyempurnaan atas RPJMD tersebut, maka pada hari ini digelar penandatanganan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Tuban.
“Dengan demikian, seluruh tahapan mekanisme perundangan dalam menyusun dokumen RPJMD tahun 2016-2021 dapat kita selesaikan bersama,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dirinya berharap agar seluruh stakeholder Pemkab Tuban dapat bersinergi, sebagaimana peran dan fungsinya memberikan upaya terbaik dalam pelaksanaan tahunan RPJMD 2016-2021.
Bupati Huda berharap hal tersebut akan menjadi prioritas bagi dirinya untuk senantiasa berkomitmen memberikan pembinaan, apresiasi, maupun sanksi berdasarkan hasil evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah. Evaluasi dimaksud, ujar Huda, akan menjadi salah satu indikasi konsistensi antara RPJMD, rencana strategis perangkat daerah (RSPD), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS), dan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD), serta rencana kerja (Renja) perangkat daerah. (nul/hei)