Sosialisasi cukai di Kecamatan Widang dorong masyarakat mengenali rokok ilegal dan aktif melaporkan peredarannya. (yeni dh)

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Tuban Dorong Masyarakat Kenali Ciri dan Aktif Melapor

Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan yang digelar di Pendopo Kecamatan Widang, Selasa (1/9).

Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta yang berasal dari Kecamatan Widang, Plumpang, dan Palang. Melalui sosialisasi ini, masyarakat mendapat pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Camat Widang, Sumarsono, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pengetahuan dan wawasan mengenai cukai penting dimiliki masyarakat agar mereka tidak hanya mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga turut mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan dan wawasan sehingga diharapkan bisa ikut memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Menurut Sumarsono, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum memerlukan dukungan masyarakat yang dapat berperan dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro, Dani Fianto, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.

Selain mengenalkan karakteristik rokok ilegal, Dani juga menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari peredaran produk tembakau ilegal. Menurutnya, kemampuan masyarakat dalam mengenali rokok ilegal penting agar mereka tidak menjadi bagian dari mata rantai peredarannya.

Untuk itu, Dani mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan yang tersedia.

“Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan melalui layanan informasi dan pengaduan Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704 atau melalui saluran resmi nasional BRAVO BEA CUKAI di nomor 1500225,” jelas Dani.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, Siswanto, memberikan pemahaman mengenai dampak dan manfaat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia menjelaskan, penerimaan dari cukai hasil tembakau memberikan manfaat melalui berbagai program pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan. Dengan demikian, cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat yang kembali kepada masyarakat melalui program-program yang telah ditetapkan.

Siswanto juga menekankan bahwa keberhasilan gerakan Gempur Rokok Ilegal sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak, termasuk partisipasi masyarakat.

“Masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Tuban berharap semakin banyak masyarakat memahami ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus mampu mengenali rokok ilegal. Pemahaman tersebut diharapkan mendorong masyarakat untuk turut mencegah peredarannya dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Masyarakat bisa melapor melalui kanal aduan SP4N Lapor atau aplikasi milik Satpol PP dan Damkar Tuban yakni Pengaduan Keresahan Warga Tuban atau yang dikenal dengan Peragawan Tuban untuk menerima laporan ketertiban umum dari masyarakat secara daring,” pungkasnya. (yeni dh/yav)

comments powered by Disqus