Foto : Kapolres Tuban saat melihat kendaraan bermotor hasil sitaan yang tidak sesuai standar. (ist)

Hanya 2 Pekan, Polres Tuban Tindak 118 Kendaraan Roda Dua

Tubankab - Dalam pelaksanaan patroli hunting system selama 2 pekan terakhir, Satuan Lalulintas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang terhadap ratusan sepeda motor baik yang tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Suryono, saat menggelar jumpa pers motor serta knalpot hasil sitaan Satuan Lalulintas Polres Tuban, Senin(19/06).

Dalam kesempatan itu, AKBP Suryono mempersilakan kepada masyarakat yang merasa kurang terima atas penindakan tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban untuk melakukan komplain. Pihaknya sudah melakukan penindakan dengan berdasarkan aturan yang ada.

"Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya," ucapnya melalui keterangan tertulisnya.

Kapolres Tuban menyebutkan ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban. Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.

Perwira polisi berpangkat dua melati di pundak itu menuturkan, saat pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya.

"Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orangtuanya," tuturnya.

Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang secara manual yang membuat sebagian masyarakat di Kabupaten Tuban taat hukumnya masih perlu ditingkatkan.

"Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak ditilang juga sama polisi, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat," ungkapnya.

Selain mengamankan kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak empat unit kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi kendaraan Tayo.

"Tentunya ini melanggar ketentuan di mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh diubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat," terang Suryono.

Masih kata Suryono, dalam kesempatan itu juga membeberkan penangkapan dua kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat. "Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan," tutupnya. (*/hei)

comments powered by Disqus