HARGA JUAL CABAI HARUS SESUAI PERMENDAG
- 10 February 2017 22:13
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 456
Tubankab - Pemerintah dan kelompok tani hendaknya melakukan kemitraan terkait menyikapi mahalnya harga cabai belakangan ini. Pemerintah harus turun mengatasinya apabila harga jual tidak sesuai peraturan menteri perdagangan (Permendag).
“Apabila terjadi fenomena harga cabai tidak sesuai dengan Permendag, maka pemerintah harus bisa membeli cabai dengan harga Rp. 20.000 per kilo gram,’’ ujar Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian RI, DR. Ir. Spudnik Sujono Kamino, saat kunjungan kerjanya di kawasan lahan cabai di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Jum’at (10/02).
Dia mencontohkan petani binaan kementerian pertanian di Magelang, Temanggung dan Lombok Timur, menyuplai cabai kepada pemerintah dengan harga Rp. 30.000 per kilo gram sampai dengan Rp. 35.000 per kilo gram.
“Petani binaan sebetulnya sudah untung dengan harga yang dipakai pemerintah karena mereka sebelumnya sudah menikmati untung di depan dengan bantuan subsidi pemerintah per hektar Rp.30 juta,” ungkap pria kelahiran Mataram ini.
Dari subsidi tersebut, lanjut Sujono, kelompok tani bisa berembug untuk membeli keperluan yang diperlukan, seperti pompa, pupuk, dan lain-lain.
“Ke depannya kita bersama-sama stabilkan harga cabai, di saat harga rendah pemerintah siap turun, namun di saat harga tinggi para kolompok tani juga jangan menghilang,” harap Sujono. (nng/hei)