Hasil Eliciting, Satlantas Polres Tuban Berhasil Sita Puluhan Motor Knalpot Brong
- 08 September 2025 15:45
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 35
Tubankab- Dalam sepekan ini, terhitung sejak 1-7 September 2025, jajaran Satlantas Polres Tuban berhasil mengamankan sedikitnya 65 motor knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) pabrik.
Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial saat rilis mengatakan, ini adalah bentuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan hasil "eliciting" pantauan di media sosial maupun keluhan masyarakat.
"Dan ini juga hasil pantauan seluruh pos terkait adanya konvoi kendaraan bermotor terutama yang menggunakan knalpot brong," ucap mantan Wakapolres Ngawi itu, Senin (08/09).
Wakapolres yang didampingi Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza menegaskan, giat itu juga hasil koordinasi dengan Kapolres Tuban, sehingga dilakukan patroli siang hari maupun malam hari.
"Hasilnya kita berhasil melakukan penindakan dan mengamankan sebanyak 65 motor yang mayoritas menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spektek," bebernya.
Dan sebagai tindak lanjutnya, pihaknya akan menyita selama 2 bulan ke depan, tilang dan melengkapi kendaraannya sesuai spektek pabrik sebagai syarat wajib pengambilan kendaraan yang bersangkutan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan suasana lingkungan aman dan nyaman," harap Kompol Robi.
Ia mengatakan, motor dengan knalpot brong yang saat ini disita mayoritas juga digunakan balap liar. Sehingga Polres menerjunkan tim Jatanras untuk mengantisipasi potensi adanya tawuran.
"Giat semacam ini akan kami tingkatkan terus, baik patroli skala besar maupun patroli siang dan malam," serunya.
Ia menyebut, pelanggar ini didominasi pelajar, selain dari Tuban juga ada dari luar Tuban yang keliling di Kota Tuban.
Untuk diketahui, aturan penggunaan knalpot motor maksimal 80 desibel dan motor di atas 175 cc maksimal 83 desibel. (chusnul huda/hei)