Foto : Diskopumdag Tuban saat lakukan pelayanan metrologi legal di pasar. (ist)

Hindari Ketidaksesuaian, Diskopumdag Tuban Getol Lakukan Pelayanan Metrologi Legal

Tubankab - Guna memastikan akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya atau yang biasa disebut (UTTP), Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban aktif melakukan pelayanan metrologi legal, yang termasuk pengawasan alat ukur di pasar tradisional hingga pengujian alat ukur di perusahaan besar.

“Metrologi merupakah salah satu kunci penting untuk menghindari ketidaksesuaian,’’ tukas Kepala Bidang Perdagangan pada Diskopumdag Tuban Agus Setiawan , Selasa (06/08).

Menurut Agus, sapaannya, metrologi memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, yaitu melindungi masyarakat dari kecurangan akibat alat ukur yang tidak benar, dan memastikan bahwa alat-alat UTTP yang digunakan dalam bertransaksi jual beli memiliki kepastian ukuran sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh ia menjelaskan, pelayanan metrologi bisa berupa pelayanan tera/tera ulang alat-alat UTTP baik itu timbangan, takaran maupun perlengkapannya. Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP yang dipakai dalam transaksi perdagangan.

“Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan terdapat 3 jenis pelayanan metrologi, yakni pelayanan tera/tera ulang di kantor dan tempat pakai/terpasang (loko), serta sidang tera/tera ulang UTTP. 

Pelayanan tera/tera ulang UTTP di kantor untuk timbangan yang bisa dibawa/dipindahkan, seperti timbangan elektronik (timbangan emas), neraca emas, neraca obat, timbangan, timbangan meja, dan timbangan sentisimal. Sementara itu, pelayanan tera/tera ulang di kantor dan tempat pakai/terpasang misalnya untuk Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), timbangan jembatan elektronik yang biasanya digunakan untuk menimbang truk dan memiliki kapasitas besar, serta Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak (TUTSIT) BBM. Kemudian, sidang tera/tera ulang UTTP untuk timbangan di pasar atau balai desa.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, tambahnya, pelayanan metrologi dilakukan di kantor, tempat terpasang, dan pasar dengan jangka waktu yang berbeda-beda sesuai dengan jenis UTTP.

Ia merinci, untuk pelayanan timbangan-timbangan mekanik (timbangan meja, sentisimal, neraca, dacin logam, pegas, dan anak timbangan) dan timbangan elektronik atau timbangan emas di pasar dilakukan setahun sekali. Sedangkan, untuk pompa ukur BBM di SPBU dilakukan 1 tahun sekali, Tangki Ukur Mobil (TUM) BBM 2 tahun sekali, dan TUTSIT BBM 10 tahun sekali.

Untuk menjalankan tugas ini, imbuhnya, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, peralatan standar, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Sementara, UTTP yang akan ditera juga harus memiliki izin tipe (izin tanda pabrik).

Tercatat, sampai dengan triwulan 2 tahun 2024, pihaknya telah melakukan pelayanan metrologi untuk UTTP dan Wajib Tera Ulang (WTU) atau pelaku usaha yang memiliki UTTP. Pelayanan yang dilakukan mencapai 836 WTU dan 5.486 UTTP dengan rincian di kantor (7 WTU, 21 UTTP), loko (25 WTU, 288 UTTP), SPBU (32 WTU, 148 UTTP), dan sidang tera (772 WTU, 5.198 UTTP). (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus