Foto : Flyer hasil survei penilaian integritas. (ist)

Indeks SPI Tuban tahun 2024 Lampaui Provinsi dan Nasional

Tubankab – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, Indeks SPI Nasional tahun 2024 mencapai 71,53. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan menjelaskan pelaksanaan SPI bertujuan untuk membantu Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memetakan risiko korupsi. Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi. Melalui SPI, KPK akan mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, dan selanjutnya akan memberikan rekomendasi perbaikan.

Lebih lanjut, penilaian SPI mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

Pahala Nainggolan menyebutkan pada tahun 2024, KPK Melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai mitra untuk memastikan kualitas metodologi pelaksanaan survei. KPK juga bekerjasama dengan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk terlibat dalam pelaksanaan serta analisis hasil SPI.

Pelaksanaan SPI tahun 2024 melibatkan 641 instansi yang terdiri atas 94 Kementerian/Lembaga, 545 Pemerintah Daerah, dan 2 BUMN. Adapun total responden yang disurvei berjumlah 601.453. “Proses survei dilakukan sampling responden, pengiriman link kuesioner yang dikirim melalui WhatsApp dan email, lalu pengisian kuesioner,” tuturnya.

Berdasarkan rilis SPI tahun 2024, indeks SPI Pemkab Tuban tahun 2024 mencapai 76,99. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan indeks SPI Nasional sebesar 71,53 dan indeks SPI Pemprov Jawa Timur sebesar 67,83. Tidak hanya itu, indeks SPI Pemkab Tuban juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain di sekitarnya, di antaranya, Pemkab Lamongan sebesar 74,70, Pemkab Bojonegoro sebesar 72,86, Pemkab Rembang sebesar 74,35, dan Pemkab Blora sebesar 75,43. 

Perlu diketahui bahwa terdapat tiga kategori yang digunakan untuk mengukur SPI, yakni Pertama adalah kategori Terjaga, dengan rentang nilai indeks antara 78,00 hingga 100. Kedua adalah kategori Waspada, dengan rentang nilai indeks 73,00 hingga 79,00. Sementara itu yang terakhir atau yang ketiga adalah kategori Rentan, dengan nilai di bawah 72,99. 

Pada Launching Hasil SPI tahun 2024, juga diselenggarakan forum diskusi panel yang dipandu oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Panel ini menghadirkan narasumber dari berbagai perspektif, antara lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, La Ode M. Syarif, Peneliti Utama dan Wakil Manajer Litbang Kompas, Yohan Wahyu, Chairman AI LG Universitas Airlangga, Eko Supeno. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus