Ini Alasan Disdik Terbitkan SE Terkait Buku "Radikal" di K 13
- 14 February 2019 16:25
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 486
Tubankab - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait adanya temuan redaksi "radikal" pada buku kurikulum 2013 (K13) kelas V tema 7 pada pembelajaran 4, halaman 45 yang berjudul Masa Awal Radikal 1920-1927-an.
Dalam materi tersebut menyebutkan bahwa organisasi radikal pada masa 1920-1927-an adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdatul Ulama (NU), dan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Kepala Disdik Tuban Nur Chamid menyampaikan, dalam SE tersebut diinstruksikan bahwa materi atau sub pokok bahasan radikal tersebut untuk sementara tidak diajarkan kepada peserta didik dan buku tersebut ditarik dari sekolah sampai ada petunjuk lebih lanjut.
Alasan diterbitkannya SE itu, lontar Nur, karena adanya redaksi radikal, yang salah satunya adalah organisasi NU yang telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di masyarakat.
"SE ini kita terbitkan untuk menjaga kondusivitas di masyarakat umum, khususnya warga di Kabupaten Tuban," kata Nur Khamid kepada wartawan Kamis, (14/02).
Menurutnya, SE tersebut telah diterbitkan dan diedarkan Pihak Disdik Tuban kepada seluruh SD di wilayah Kabupaten Tuban per tanggal 06 Februari 2019 lalu.
Nur Chamid menilai, penulisan kata radikal di buku Mapel SD tersebut kurang tepat. "Terlebih, karena di dalamnya mencatut nama organisasi NU yang disandingkan dengan PKI," imbuhnya.
Menurut Nur, organisasi NU pada masa 1920-1927 lebih tepat pada organisasi non kooperatif, bukan radikal.
"Organisasi NU pada masa pra kemerdekaan lebih tepat sebagai organisasi nonkooperatif, bukan radikal," tegas mantan Sekretaris Disdik Tuban ini.
Ditambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran atau pun imbauan dari pemerintah pusat (Kemendikbud) terkait masuknya redaksi radikal dalam buku K13 tersebut. Namun demikian, pihak Disdik membuat inisiatif sendiri dengan membuat SE penarikan buku kelas V SD tersebut.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah SD di wilayah dinas setempat, agar dapat melaksanakan SE tersebut.
"Kita juga berharap, ada tindak lanjut secara pasti dan cepat dari pemerintah pusat terkait buku ini, sehingga nantinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat, khususnya di Bumi Wali Tuban," pungkas Nur Khamid. (achmad choiruddin/hei)