INI ALASAN DPPKAD GELAR SOSIALISASI TAX AMNESTY

Tubankab – KPP Pratama Tuban melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tuban, menggelar sosialisasi tax amnesty di kalangan pejabat eselon dan SKPD Kabupaten Tuban di Gedung Korpri Tuban, Senin (19/09).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh terkait penerapan pengampunan pajak di kalangan pejabat eselon dan camat se Kabupaten Tuban. Sebab, masih banyak kalangan pejabat yang belum tahu cara melakukan pengurusan tax amnesty dan perbaikan surat pemeberitahuan tahunan (SPT) para wajib pajak.

Kepala Seksi Ekstensirikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono usai acara sosialisasi menyampaikan, amnesti pajak merupakan hak bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan harta atau aset kekayaannya.

“Harapannya agar para peserta bisa membagikan ilmunya kepada jajarannya masing-masing hingga batas waktu berlakunya amnesti pajak hingga 31 Maret 2016,” imbuhnya.

Binanto mengatakan, jika masih ada yang kurang jelas dan belum faham tentang amnesti pajak, pihaknya telah menyediakan layanan konsultasi melalui layanan SMS atau WhatsApp : 08113300648 atau juga bisa langsung datang ke kantor KPP Pratama Tuban dengan alamat, Jalan Pahlawan Nomor 8 Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Budi Wiyana selaku Sekda Kabupaten Tuban juga berharap agar amnesti pajak bisa dimanfaatkan, sebab amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. (nul/hei)

comments powered by Disqus