INI ALASAN KABUPATEN TUBAN BELUM BISA JALANKAN PROGRAM KIA
- 05 January 2017 17:07
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 534
Tubankab - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban di tahun 2017 belum bisa menjalankan program kartu identitas anak (KIA). Pasalnya, Kabupaten Tuban tidak termsuk dalam daftar 50 kabupaten uji coba program KIA.
“Meski pun KIA belum diterapkan di Tuban, tetapi untuk anak usia 0 hingga 17 tahun dapat menggunakan akta kelahirannya untuk mengakses pelayanan publik,’ terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuan, Joni Martoyo saat ditemui di kantornya, Kamis (05/01).
Joni menjelaskan, program KIA oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mulai diujicoba di 50 kecamatan di tahun 2017.
Sekadar diketahui, KIA diberlakukan untuk anak usia mulai 0 sampai 17 tahun. Kartu tersebut sebagai identitas, sekaligus bentuk pemenuhan hak anak. KIA akan otomatis menjadi KTP pada saat anak menginjak usia ke 17 tahun.
KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak dan sebagai pemenuhan hak konstitusional.
Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri, seperti membuat rekening bank. (mil/hei)