INI ALASAN PULUHAN AKTIVIS PEREMPUAN SOSIALISASIKAN PUHA
- 26 May 2016 15:24
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 601
Tubankab – 50 Aktivis perempuan gabungan dari berbagai organisasi yang ada di Kabupaten Tuban di antaranya Dharma Wanita, Fatayat, Muslimat, Aisiyah dan beberapa organisasi lainnya, mengikuti kegiatan sosialisasi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang diselenggarakan Kantor Bappemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban bekerjasama dengan LSM Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Kamis (26/05).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Kantor Bappemas ini terinisiasi atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak, baik itu fisik ataupun seksual akhir-akhir ini, sehingga sangatlah perlu adanya perhatian dan campur tangan pemerintah dalam langkah-langkah meminimalisir kejadian tersebut melalui sosialisasi PUHA.
Kabupaten Tuban merupakan salah satu kabupaten yang akan mendeklarasikan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang rencananya akan dilaksanakan pada 2017 mendatang. Oleh sebab itu, PUHA menjadi salah satu indikator pendorong agar terbentuk KLA.
Dra. Yulis Hendrawati selaku Sekretaris Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban menyampaikan, dengan adanya sosialisasi PUHA ini, nantinya diharapkan organisasi-organisasi perempuan yang hadir bisa menjembatani persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat terkait hak anak.
Nunuk Fauziyah, salah seorang pemateri dalam acara sosialisasi PUHA ini mengatakan, ini merupakan salah satu langkah strategis Pemkab Tuban dalam rangka menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), di antaranya melalui pemberian pengetahuan kepada masyarakat sistem perlindungan dan sistem pendidikan.
Dia menambahkan, ada sekitar 30 lebih kasus kekerasan terhadap anak selama 2016. Hal ini, ujarnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk bergerak menanggulangi, namun masyarakat juga dituntut untuk peduli.
“Semoga sosialisasi PUHA ini tidak hanya dilakukan di kabupaten, tapi juga dilakukan di pelosok kecamatan atau desa, mengingat luasan Kabupaten Tuban tersebar di 20 kecamatan, sehingga tidak ada hak anak yang “dikebiri”,” terangnya. (nul/hei)