INI KATA PLN TUJUAN PENYESUAIAN TARIF DASAR LISTRIK

Tubankab - Mulai 1 Januari 2017 kemarin tarif dasar listrik rumah tangga telah disesuaikan. Rumah tangga dengan daya 900 VA akan dibagi menjadi dua golongan tarif, yaitu konsumen miskin dan tidak mampu yang disubsidi dengan daya 900 VA dan konsumen rumah tangga mampu yang tak disubsidi dengan daya 900 VA. Penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.

Surokim selaku Manager PLN Rayon Tuban saat ditemui di kantornya, Jumat (06/01), menyampaikan penyesuaian tarif dasar listrik berdasarkan basis data terpadu dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sehingga bagi rumah tangga mampu yang menggunakan daya 900 VA akan diarahkan untuk menggunakan daya 1.300 VA, atau tetap dengan 900 VA tapi tarifnya menyesuaikan 1.300 VA.

Selanjutnya, kata Surokim, PLN telah melakukan sosialisasi keliling 11 kecamatan di Kabupaten Tuban untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap kebijakan penerima listrik bersubsidi.

Menurutnya, lebih dari 66 ribu pelanggan PLN di Kabupaten Tuban dari kategori daya 900 VA, sedangkan basis data terpadu dari TNP2K hanya 6.613 rumah tangga yang mendapat subsidi.

“Hanya 6.613 rumah tangga yang berhak menerima subsidi listrik, selain itu akan menyesuaikan tarif baru (non-subsidi),” terangnya.

Surokim juga menjelaskan, tujuan dari kenaikan tarif dasar listrik ini agar subsidi listrik tepat sasaran, sebab selama ini banyak masyarakat yang tidak masuk kategori rakyat miskin sesuai ketentuan pemerintah, tetapi mengambil manfaat subsidi listrik dengan memasang daya 900 VA dan 450 VA. Sehingga, perlu dipindahkan ke daya 1.300 VA dan memakai tarif non-subsidi. (nul/hei)

comments powered by Disqus