INI PERUBAHAN JAM KERJA PEMKAB SELAMA RAMADAN

Tubankab - Perubahan jam kerja dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban selama Ramadan 1438 H/2017 M. Ini berdasarkan surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kita harus menyesuaikan jam kerja yang ada di lingkungan pemkab ini,” tandas Kepala Badan Kepegawaian Drs. M. Nur Hasan, M. Si, saat ditemui oleh wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/05).

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari kerja, akan menjalankan 7 jam kerja selama 5 hari (Senin hingga Kamis), yakni mulai pukul 08:00-15:00 WIB, dengan jam istirahat mulai dari pukul 12:00-12:30. Sedangkan pada Jum’at jam kerja dimulai dari pukul 08:00 hingga 15:30 WIB, dengan jam istirahat dan salat Jum’at mulai dari pukul 11:30-12:30 WIB.

Sementara untuk OPD yang mempunyai 6 hari kerja, memiliki selisih satu jam lebih cepat dari pada OPD yang hanya memiliki 5 hari kerja. Berbeda dengan OPD-OPD yang memiliki 5 hari kerja tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Koesma, selama Ramadan tahun ini akan memulai jam kerja dari pukul 07:00-14:00 pada Senin hingga Kamis, dan pada Jumat pukul 07:00-12:30 wib, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30. Jam kerja yang ada pada RSUD tidak memiliki jam istirahat.

“Dalam surat edaran, kan minimal harus 32,5 jam, dan kita sudah lebih dari itu. Sehingga sudah memenuhi ketentuan dari Menpan maupun Gubernur Jatim,” terang Hasan. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus