Bupati Tuban mengikuti rakor pengintegrasian LP2B untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan. (agus)

Jaga Lahan Pertanian Tetap Produktif, Pemkab Tuban Perkuat Integrasi LP2B

Tubankab – Menjaga lahan pertanian tetap tersedia dan produktif menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tuban terus memperkuat komitmen perlindungan lahan pertanian melalui pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengintegrasian LP2B, Jumat (11/9).

Rakor yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta para bupati/wali kota dan Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim beserta pemerintah kabupaten/kota yang telah menetapkan LP2B. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Jawa Timur mencapai 87,34 persen, melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, penetapan LP2B menjadi langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, kebijakan ini perlu mendapat dukungan dari seluruh pemerintah daerah. “Wilayah yang telah ditetapkan menjadi LP2B hanya diperuntukkan untuk program ketahanan pangan,” jelas Nusron Wahid.

Selanjutnya, Nusron Wahid menegaskan bahwa integrasi LP2B juga harus berjalan selaras dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sinkronisasi ini diperlukan agar perlindungan lahan pangan tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan potensi di luar kawasan LP2B.

Lebih lanjut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam melakukan revisi RTRW. Perubahan parsial pola ruang atau revisi minor dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu periode lima tahunan. Dengan kebijakan ini, daerah memiliki ruang untuk mengembangkan potensi di luar peta LP2B.

Selain penguatan regulasi, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan dukungan fiskal bagi daerah yang telah menetapkan LP2B. Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan skema insentif fiskal bagi pemerintah daerah. Dukungan tersebut juga akan diperkuat melalui penyediaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah pusat.

Bantuan itu diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mempercepat terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Bagi Pemkab Tuban, pengintegrasian LP2B menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian sekaligus memastikan lahan pangan tetap terlindungi di tengah dinamika pembangunan daerah.

Karena itu, melalui sinkronisasi LP2B dengan tata ruang, Pemkab Tuban berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian pangan dan pengembangan potensi daerah. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi sektor pertanian sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan. (ags/yav)

comments powered by Disqus