Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Gelar Simulasi Sengketa Acara Cepat
- 16 October 2023 15:01
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1128
Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar simulasi penyelesaian sengketa acara cepat di ruang pertemuan kantor Bawaslu setempat, Senin (16/10).
Simulasi yang melibatkan seluruh Bawaslu kecamatan tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadi sengketa di tingkat kecamatan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, dalam keterangannya mengatakan sengketa acara cepat merupakan wewenang Bawaslu tingkat kecamatan melalui surat mandat dari Bawaslu tingkat kabupaten.
"Bawaslu kecamatan belum mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa acara cepat, tetapi dapat menyelesaikannya jika ada mandat dari Bawaslu kabupaten," jelasnya.
Usai simulasi ini, kata Tris sapaannya, Bawaslu kecamatan akan diberikan surat mandat tersebut. Tujuannya, agar dapat menyelesaikannya jika sewaktu-waktu terjadi sengketa pada masa tahapan kampanye nanti.
"Simulasi ini meliputi beberapa kasus, terutama terkait sengketa acara cepat pada tahapan kampanye," timpal mantan ketua KNPI Tuban itu.
Termasuk di antaranya, sambung Tris, sesuatu yang dianggap merugikan partai A, yang dilakukan partai B dan seterusnya atas kerugian itu.
"Misal partai A memasang alat peraga kampanye (APK), sedangkan partai B menutupi sebagian APK tersebut, sehingga Bawaslu kecamatan dengan cepat pada hari yang sama harus bisa menyelesaikan sengketa ini," ia mencontohkan.
Adapun unsur yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa acara cepat ini, selain dari pihak Bawaslu kecamatan, mereka juga dapat meminta pertimbangan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat bahkan kepolisian.
"Putusan sengketa acara cepat ini bersifat mengikat dan final, partai harus taat dan patuh terhadap putusan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.
Harapannya, dengan simulasi ini Bawaslu kecamatan cakap dalam menyelesaikan sengketa acara cepat ini. Tidak boleh mereka kurang persiapan.
"Tahapan kampanye sudah mau dimulai, mereka harus mempersiapkan diri. Sebab dalam sengketa ini jika pemohon mengajukan pada hari itu, maka hari itu juga sengketa acara cepat harus selesai," pungkas Tris. (chusnul huda/hei)