JIKA BERSTATUS PRR, SUKET PENGGANTI KTP EL BISA DICETAK

Tubankab - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan, surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik (E- KTP) yang bisa dicetak dengan blanko E-KTP, adalah Suket yang telah berstatus Print Ready Record (PRR).

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tuban Yuliani saat dikonfirmasi menjelaskan, Suket yang bisa dicetak ke E- KTP adalah Suket yang telah berstatus PRR. “Status tersebut dapat dilihat di sebelah pojok kanan bawah Suket,’’ kata Yuliani kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/10).

Selain itu, ujar Yuliani, pencetakan E-KTP untuk saat ini diprioritaskan untuk Suket yang diterbitkan oleh Dukcapil dalam periode Oktober 2016 hingga Maret 2017. “Ini dilakukan karena adanya keterbatasan blangko yang tersedia,’’ ungkapnya.

Diketahui, saat ini Kabupaten Tuban telah mendapatkan 28 ribu blanko E-KTP dari Kemendagri. Stok tersebut digunakan untuk melayani Suket terbitan Oktober 2016 hingga Maret 2017.

Yuli menegaskan, pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan kondisi tersebut berlangsung, sebab baik status PRR hingga stok blanko ditentukan oleh pusat.

“Masyarakat tidak perlu bingung, sebab kekuatan hukum dan fungsi dari Suket sama dengan E- KTP,’’ lontarnya.

Dirinya juga mengingatkan, jika masa berlaku Suket hanya sampai 6 bulan. Oleh karena itu, jika Suket telah berusia 6 bulan, maka wajib hukumnya untuk diperbaharui ke Disdukcapil.

Sementara itu, diketahui, saat ini target perekaman di Kabupaten Tuban telah mencapai 94 persen. Kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan menjadi poin penting. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus