JPU Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika 15 Tahun Penjara
- 07 December 2023 15:51
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 463
Tubankab - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TubanMamik Indrawati Umi Naimah,, SH, memberikan tuntutan 15 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan kepada dua terdakwa berinisial RJ (40) dan FRW (31) atas kasus tindak pidana narkotika jenis pil karnopen dengan BB sejumlah 40.896 butir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi saat dikonfirmasi awak media via ponsel pada Kamis (07/12).
Uzan menyampaikan, berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan pada Rabu (06/12) sore kemarin, JPU menyatakan terdakwa RJ dan FRW didakwa telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dasar itu, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Bersamaan dengan tuntutan tersebut, ditetapkan barang bukti total 40.896 butir pil karnopen.
Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara tersebut, Derry Wisnu Broto Karseno Putro, membenarkan jika JPU memberikan tuntutan selama 15 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
"Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya di Rabu, 13 Desember 2023 mendatang," tuturnya.
Diketahui, Sat Reserse Narkoba Polres Tuban, berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar pil karnopen di indekos di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban pada Rabu, 28 Juni 2023 lalu.
Dalam pengamanan tersebut, petugas menyita barang bukti pil karnopen sebanyak 40.896 butir dari dua tersangka. (achmad choirudin/hei)