JUKIR MANDIRI ADA SYARATNYA

Tubankab - Pasca diberlakukannya aturan parkir berlangganan di tepi jalan umum mulai 2 September lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban terus mengeluarkan kebijakan untuk mendukung aturan tersebut.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Dishub Tuban adalah izin untuk para pengusaha yang tidak memiliki lahan parkir, dan memanfaatkan tepi jalan umum untuk mempekerjakan juru parkir (jukir) mandiri.

Sekretaris Dishub Kabupaten Tuban Gunadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/09) mengatakan, yang disebut jukir mandiri, di mana si pemilik usaha siap untuk memberikan honor dan atribut kepada juru parkir tersebut dan mendaftarkannya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.

“Nantinya, dengan berbagai pertimbangan, jukir tersebut bisa diizinkan beroperasi dengan catatan harus mentaati peraturan yang diberlakukan oleh Dishub Tuban, misalnya seperti tidak menarik retribusi parkir,’’ tuturnya.

Selain itu, tukas Gunadi, jukir harus menarik karcis yang telah disediakan oleh Dishub Tuban untuk pelanggan yang tidak memiliki kartu parkir berlangganan.

Lebih lanjut, Gunadi menegaskan, kebijakan tersebut diambil, lantaran urusan parkir tepi jalan merupakan urusan Pemkab Tuban. “Baik atau tidaknya pengelolaan parkir adalah tanggung jawab pemkab, dan menjadi salah satu wajah dari sebuah daerah,’’ terangnya.

Untuk itu, Gunadi berharap, para pemilik usaha yang beroperasi hingga larut malam dan memanfaatkan tepi jalan umum sebagai lahan parkir pengunjung, untuk memperhatikan aturan tersebut. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus