Jumlah PBI-JKN/KIS Tuban Sebesar 510.817 Jiwa
- 09 November 2018 15:45
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1675
Tubankab - Jumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (PBI-JKN / KIS) Kabupaten Tuban, menurut Keputusan Menteri Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sebanyak 510.817 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT), sebanyak 326.722 jiwa, sedangkan non BDT, sejumlah 184.095 jiwa. Untuk warga miskin yang tidak mendapat PBI-JKN (KIS) Pemkab Tuban menganggarkan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID/KISDA) dengan kuota sampai 1 Oktober sejumlah 19.914 jiwa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengembangan, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos,P3A) Kabupaten Tuban, Rita Zahara Afrianti, AP, MM, kepada reporter tubankab.go.id di ruang kerjanya, Jumat (09/11)
Saat ini, dijelaskan Rita, desa mempunyai PR untuk memasukkan data non BDT ke dalam data BDT, dengan verifikasi melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), terkait layak atau tidaknya mereka masuk BDT. “Ke depan, semua peserta program perlindungan sosial harus terdaftar dalam BDT,” jelasnya.
Dikatakan Rita, desa nantinya akan mengirimkan hasil verifikasi validasi non BDT kepada kabupaten untuk langsung dikirim menuju server pusat. Apabila sudah masuk pusat, masih terangnya, belum tentu data yang dikirimkan tersebut bisa masuk BDT. Hal tersebut, dikarenakan yang menilai/me-ranking adalah sistem, yang terdiri dari banyak indikator, mulai dari aset, penyakit, dan lain sebagainya, sesuai formulir pendaftaran data terpadu program penanganan fakir miskin.
Selain itu, Rita juga menjelaskan bahwa terdapat dua cara yang dapat dilakukan oleh petugas desa untuk mendata BDT di desa. Pertama ialah dengan verifikasi lapangan, dan kedua ialah melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). “Apabila sudah melalui tahap musdes/muskel, data yang diperoleh dapat di-input oleh operator SIKS-NG desa untuk dikirim kepada operator SIKS-NG kabupaten,” tutur Rita.
Untuk rilis data BDT sendiri, nantinya akan menunggu dari Kemensos, yakni dua kali dalam satu tahun, berkisar pada Mei dan November. Pihaknya juga mengaku, telah mengirim usulan data non BDT untuk didaftarkan ke BDT, dan saat ini masih menunggu Surat Keputusan dari Kemensos. “Kalau sudah turun, nantinya akan ada perubahan data di aplikasi BDT,” ucapnya.
Pada akhir tahun ini, sambung Rita, nantinya akan ada perubahan terkait data PBID/KISDA di mana Kabupaten Tuban sendiri, diperkirakan akan diberi kuota sebesar 22.042. “Saat ini sudah naik SK perubahannya, tinggal menunggu,” terang Rita.
Sedangkan untuk PBI-JKN, tidak ada kuota kabupaten, melainkan masuk dalam kuota provinsi. Di mana Provinsi Jawa Timur sendiri, memiliki kuota sebesar 14.919.884 jiwa.
Ditambahkannya, untuk PBI JKN dan PBID/KISDA, apabila penerima KIS mengalami sakit dan darurat butuh berobat, nantinya akan mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan mulai tingkat pertama hingga selanjutnya, yakni mulai dari puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh wilayah Indonesia. “Selama KIS tersebut aktif, dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan, kalau darurat bisa langsung ke RSUD, jika tidak darurat harus melalui jenjang puskesmas terlebih dahulu,” tutupnya. (tauviqurrahman/hei)