Foto : Kepala Kantor BPN Tuban, Yan Septedyas. (chusnul)

Program Sertifikasi Tanah Wakaf 2025 Disambut Antusias Masyarakat Tuban

Tubankab- Program sertifikasi wakaf 2025 yang merupakan inisiatif Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Tuban disambut antusias masyarakat.

Kepala Kantor BPN Tuban, Yan Septedyas saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, estimasi dari Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur target di Kabupaten Tuban adalah 10 sertipikat wakaf per desa.

"Kabupaten Tuban ada 328 desa/kelurahan, sehingga total targetnya 3.280 sertipikat wakaf," ucap Dyas sapaannya, Selasa (26/08).

Namun, berdasarkan sensus yang dilakukan tim BPN Tuban ternyata muncul angka 4.235 bidang hasil sensus. Dari angka itu, 1.708 sudah bersertipikat.

"Jadi muncul estimasi target 2.527 bidang. Dan berkas yang sudah masuk 1.061," beber dia.

Sehingga, selama hampir 8 bulan ini ia menegaskan sudah hampir sebagian target. Dan dari 1.061 bidang itu sudah diterbitkan 485 sertipikat tanah wakaf.

Terkait antusias masyarakat dan cepatnya proses program sertifikasi tanah wakaf ini, lanjutnya, disebabkan kolaborasi antara BPN, Kemenag, BWI dan organisasi keagamaan khususnya NU dan Muhammadiyah Kabupaten Tuban.

"Kolaborasi inilah yang mendorong kita dapat bekerja lebih cepat," kata Dyas.

Padahal, ia mengaku pada tahun sebelumnya terbit sertipikat tanah wakaf dalam setahun paling banyak 20 sertipikat dan pada 2025 ini menjadi masif disebabkan adanya program tersebut.

"Dan demi mendukung program ini, BPN menerjunkan 7 tim Satgas ke-20 kecamatan, dengan masing-masing tim ada yang 2 hingga 3 wilayah," serunya.

Meski begitu, ia juga beberkan beberapa kendala di lapangan, di antaranya belum pahamnya para nadzir wakaf terkait hal-hal formal yang harus dipenuhi terkait proses sertifikasi ini.

"Kendala lainnya seperti tanah wakaf masjid yang mewakafkan terdiri dari beberapa orang dan bidang tanah serta batasan yang belum jelas," akunya.

Pihaknya menyampaikan, tanah wakaf ini juga dapat berupa lahan produktif, seperti di Widang, Palang dan Plumpang. Sebab, dari lahan produktif yang diwakafkan tersebut hasilnya untuk digunakan operasional masjid, pondok pesantren dan sejenisnya.

"Bidang wakaf ini dapat berupa masjid, musala, makam atau kuburan, yayasan, lembaga dan tanah produktif," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menerangkan wakaf untuk umat non-muslim, yang mereka saat ini juga mensertipikatkan tempat peribadatannya bagi umat katolik.

"Kita tidak ada diskriminasi, program ini juga untuk non-muslim juga," ujarnya.

Targetnya, program ini akan tuntas dan diserahkan secara simbolis pada 24 September 2025 bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional.

"Setiap hari saya tandatangani 8 hingga 10 sertipikat. Jadi bisa lebih cepat," timpalnya.

Ditegaskan Dyas, dengan proses jemput bola ini kendala-kendala yang ada di lapangan dapat terurai dan menjadi solusi. Seperti orang yang mewakafkan (wakif) sudah meninggal, sehingga keterangan ahli warisnya inilah yang diperlukan bersama bukti-bukti penunjang lainnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus