JUNI MENDATANG, LARANGAN PENGGUNAAN CANTRANG AKAN DIBERLAKUKAN

Tubankab - Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad mengatakan, peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik atau Cantrang akan segera diberlakukan Juni 2017 mendatang. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya gesekan, setelah peraturan tersebut mulai diberlakukan.

“Untuk mengantisipasi terjadinya ganguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan akibat peraturan menteri, perlu dilakukan sosialisasi lebih menyeluruh,’’ terang Fadly Samad ditemui wartawan di sela-sela acara Pembinaan dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Keselamatan pada Komunitas Nelayan di Kabupaten Tuban, di kantor Kecamatan Palang, kemarin.

Selain memberikan arahan terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba, Fadly menambahkan, dia mendapatkan banyak usulan dan masukan dari nelayan sekitar.

“Nantinya usulan tersebut akan disampaikan kepada bupati dan pimpinan OPD agar dapat ditemukan solusi yang tepat dalam menyikapi peraturan tersebut,’’ jelas perwira asal Makasar ini. (mil/hei)

comments powered by Disqus