Foto : Penyerahan sertipikat aset oleh kantor Pertanahan ke Pemkab Tuban. (agus)

Kantor Pertanahan Tuban Serahkan 424 Sertipikat Aset Pemkab Tuban

Tubankab – Pemkab Tuban melalui BPKPAD menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan Serah Terima Sertipikat Tanah Aset Pemkab Tuban di Gedung Korpri Tuban, Kamis (18/09).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, S.T., S.H., secara simbolis menyerahkan Sertipikat Tanah Aset Pemkab Tuban kepada Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono.

Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam upaya penataan administrasi aset daerah agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Kegiatan ini dihadiri Sekda Kabupaten Tuban, pimpinan OPD terkait, serta jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban.

Wabup Tuban, Joko Sarwono menyampaikan terima kasih atas dukungan BPN yang telah bersinergi dengan Pemkab dalam mempercepat pensertifikatan tanah aset daerah. Pencatatan aset penting dilakukan sebagai tanda bukti legalitas hukum atas aset daerah.

“Dengan adanya sertipikat ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset serta mendukung pembangunan Tuban ke depan,” tegasnya.

Selain itu, pencatatan aset menjadi wujud langkah memperkuat tertib administrasi dan pemanfaatan aset daerah. Sekaligus sebagai bukti komitmen Pemkab Tuban dalam menyelenggarakan transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.

Lebih lanjut, inventarisasi aset Pemda menjadi urgent manakala aset tersebut akan dimaksimalkan dalam mendukung program pemerintah daerah. Salah satunya kejelasan status tanah yang dijadikan SD, SMP, maupun fasilitas umum.

Sejalan dengan hal tersebut, perlu adanya identifikasi pencatatan aset hingga unit terkecil agar tidak ada aset yang mengalami pencatatan ganda maupun pengukuran bidang yang tidak sesuai. “Ini memerlukan kecermatan karenanya harus dilakukan dengan hati-hati,” sambung Wabup.

Wabup Tuban berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tuban dalam pencegahan tindak korupsi yang digagas KPK RI. Sebagai leading sector, BPKPAD dapat berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Tuban untuk memberikan edukasi kepada pemerintah desa dan masyarakat. Upaya tersebut untuk mengantisipasi persoalan maupun sengketa kepemilikan aset tanah yang acap kali terjadi di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tuban, Yan Septedyas berharap sertipikat yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Pemkab Tuban. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Tuban untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan aset yang tertib administrasi.

“Semoga sertipikat tanah yang diserahkan benar-benar dapat dapat digunakan secara optimal, menjaga aset daerah, dan mendukung berbagai program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Tuban dan kesejahteraan masyarakatnya,” harapnya.

Yan Septedyas menyebutkan pihaknya terus memaksimalkan upaya untuk melakukan identifikasi bidang tanah di Kabupaten Tuban. Langkah tersebut seiring dengan upaya penerbitan sertipikat atas aset Pemkab Tuban.

“Pada tahun 2025, sebanyak 424 bidang tanah telah terbit SHP atas nama Pemkab Tuban. Capaian tersebut menggenapi jumlah bidang tanah milik Pemkab Tuban menjadi 2.292 bidang yang telah tersertipikat,” tuturnya. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus