Kapan Gaji ke-13 Tahun 2024 ? Ini Kata KPPN Tuban
- 29 May 2024 16:10
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 5742
Tubankab - Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian dan dedikasi para pegawai ASN, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban akan memulai pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024.
Menyusul pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024, gaji ke-13 ini juga dianggarkan sebagai bantuan pendidikan, sekaligus bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mendorong pembelanjaan para pegawai dan pensiunan. Dana yang dialokasikan telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, melalui dana pada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD).
Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani mengatakan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Proses pengajuan untuk gaji ke-13 telah dibuka sejak tanggal 27 hingga 31 Mei 2024. Penyaluran dana tersebut dijadwalkan terbit pada tanggal 3 Juni 2024.
“Pengajuan gaji ke-13 sudah dapat dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 31 Mei, yang kemudian akan diterbitkan pada tanggal 3 Juni untuk komponen gaji maupun tukin (tunjangan kinerja, red),” jelasnya, Rabu (29/05).
Dikatakan dia, hingga tanggal 28 Mei 2024, sebanyak 8 dari 9 satuan kerja wilayah KPPN Tuban telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13. Jumlah nominal penyaluran yang diajukan oleh KPPN Tuban diproyeksikan mencapai Rp 8.680.081.500. (yavid rahmat perwita/hei)