KB Samsat Tuban Sosialisasi Opsen Pajak Tahun 2025
- 11 February 2025 15:43
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 67
Tubankab - KB Samsat Tuban melaksanakan Sosialisasi Opsen Pajak Tahun 2025, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pengenaan Progresif Kendaraan Bermotor di kantor UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Tuban, Selasa (11/02).
Tampak hadir dalam giat tersebut perwakilan Satlantas Polres Tuban, Kepala Jasa Raharja Tuban dan beberapa undangan terkait.
Kepala UPT PPD Jatim di Tuban, Saiful Fatoni dalam pemaparannya menyampaikan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 yang telah dimulai pada 5 Januari 2025 dan diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur termasuk Kabupaten Tuban.
"Opsen PKB dan BBNKB sendiri merupakan Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai undang-undang dengan biaya tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang," ucapnya.
Disampaikan Fatoni, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih taat membayar pajak melalui kemudahan akses yang telah diberikan.
"Tujuannya memudahkan masyarakat yang akan mengurus balik nama kendaraan. Sehingga data kendaraan lebih akurat, tertib, dan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga memastikan, ini dapat mengoptimalkan pengenaan biaya pajak progresif kendaraan bermotor, dan mengatur kepemilikan kendaraan.
"Sehingga dapat menciptakan ekosistem transportasi yang baik, serta mendukung kebijakan lingkungan yang berkelanjutan," harapnya.
Pihaknya juga berharap, melalui sosialisasi ini agar informasi dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat secara luas.
"Kami mengajak kepada seluruh tamu yang hadir untuk turut bekerja sama menyukseskan kebijakan tersebut guna membantu kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban," ajaknya.
Untuk diketahui, mobil layanan Samsat Keliling juga telah beroperasi sejak 1 April 2024 berada di depan UPT PPD Tuban atau sebelah Kantor Samsat Tuban. Dengan waktu pelayanan setiap hari Senin - Jumat, pukul 18.00 - 20.00 WIB.
"Mobil keliling ini melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ," pungkasnya. (chusnul huda/hei)