KEBIJAKAN IJAZAH TPQ AKAN SELALU DISEMPURNAKAN

Tubankab - Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban akan selalu menyempurnakan dan mengevaluasi aturan tentang pemberlakuan ijazah atau syahadah TPQ, sebagai salah satu penambah skor siswa untuk bisa masuk jenjang SMP.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan dari beberapa TPQ yang merasa anak mau mengaji hanya karena ingin mendapatkan syahadah TPQ, dan berhenti mengaji karena sudah mendapatkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Sutrisno menegaskan, salah satu pemberlakuan Perda Akhlaqul Karimah ini akan selalu disempurnakan dan dievaluasi. Saat ini, kata Sutrisno, pihaknya telah menyusun regulasi terkait dengan kompetensi yang harus dikuasai untuk jenjang sekolah yang lebih tinggi, termasuk lulus pendidikan TPQ.

“Sekolah wajib memberdayakan TPQ yang ada di sekitarnya. Sekolah segeri telah dilarang keras untuk mendirikan TPQ sendiri di lingkungan sekolah,’’ tutur Sutrisno.

Sebelumnya, aturan mengenai kewajiban memiliki ijazah TPQ sebagai salah satu syarat masuk SMP, adalah berawal dari instruksi Bupati Tuban Fathul Huda, yang menginginkan generasi muda Tuban menjadi generasi unggul dan berakhlak, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Tuban.

Instruksi tersebut akkhirnya melahirkan Peratuaran Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 6 tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia, yang salah satu implementasinya adalah pemberlakuan kewajiban memiliki tanda lulus atau syahadah TPQ bagi siswa SD yang akan melanjutkan di jenjang SMP, dan mulai diberlakukan sejak awal 2017. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus