Foto : Aparat Kejari Tuban saat berpose dengan para siswa. (udin)

Kejari Tuban Datangi 53 Sekolah, Ada Apa?

Tubankab - Sejak awal Januari hingga akhir Maret 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah mendatangi sebanyak 53 sekolah yang ada di wilayah hukum setempat. Jumlah sekolah sebanyak itu terdiri dari 42 SD dan 11 SMA/SMK.

Kedatangan para Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan pendidikan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan program "Jaksa Masuk Sekolah" (JMS). Upaya tersebut ditempuh sebagai upaya membentuk generasi muda yang berkarakter dan taat hukum.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, program JMS Kejari Tuban telah menyasar sebanyak 53 sekolah. Kegiatan dilaksanakan di salah satu sekolah dan menghadirkan puluhan pelajar dari berbagai sekolah di wilayah sekitar lokasi kegiatan atau gabungan.

Pada intinya, jelas Muis, tujuan Jaksa Masuk Sekolah adalah memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini kepada pelajar. “Sehingga mereka mengetahui tentang hukum dan tidak ada yang terlibat atau melakukan tindakan melawan atau melanggar hukum,’’ jelas Muis kepada wartawan, Rabu (27/03).

Ditambahkan, meski bulan puasa, program JMS ini tetap dilaksanakan. Seperti yang telah dilakukan Selasa (26/03) kemarin di Aula Kordikcam Jenu yang diikuti sekitar 60 orang siswa/i gabungan dari beberapa sekolah dasar di wilayah setempat.

Dalam setiap sosialisasi, pemateri dari kejaksaan selalu mengenalkan lembaga kejaksaan sekaligus menjelaskan pendidikan karakter. Khususnya karakter sifat jujur yang menjadi salah satu poin dari nilai-nilai anti korupsi. Kemudian pengenalan hukum dalam rangka penguatan siswa menghadapi era globalisasi dan digitalisasi.

Muis berharap, dengan program JMS yang diberikan tersebut, para siswa dapat terhindar dari masalah hukum. Para siswa juga diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial sehingga terhindar dari risiko hukum yang ada dalam UU ITE. Ia meminta pelajar memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik dan benar serta tetap berhati-hati.

Muis kembali menegaskan, program JMS dilaksanakan untuk memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum, jauhi hukuman, sehingga anak-anak generasi penerus bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum. “Terkhusus membangun kesadaran, pemahaman sikap, serta perilaku antikorupsi di kalangan generasi penerus bangsa,’’ terangnya.

Sementara itu, Ainur Rasyid selaku koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Jenu menyampaikan terima kasih Kepada Kejaksaan Negeri Tuban atas kegiatan JMS dalam rangka kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Kordikcam Jenu.

Kegiatan tersebut merupakan suatu kehormatan dan kesempatan yang luar biasa bagi para peserta didik untuk belajar tentang masalah hukum, sesuai slogan “Kejaksaan Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Ia juga menerangkan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab dinas pendidikan, tapi juga seluruh elemen-elemen. Karena majunya pendidikan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Menurutnya, adanya kelas inspiratif jaksa masuk sekolah ini, anak-anak diharapkan lebih mengetahui profesi jaksa, sehingga anak-anak memiliki wawasan yang lebih luas mengenai tugas seorang jaksa.

Diketahui, kegiatan JMS di Kordikcam Jenu ini diikuti oleh gabungan dari siswa-siswi yang di antaranya dari SD Beji 1, Beji 2, Sugihwaras 1, Sugihwaras 2, Jenu, Jenggolo, Sekardadi, Suwalan, Wadung, Rawasan, Mentoso, Sumurgeneng 1, Sumurgeneng 2, Remen 1, Remen 2, Tasikharjo, Purworejo, Temaji 1, Temaji 3, Socorejo, dan Karangasem. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus