Foto : Kejari Tuban saat gelar pemusnahan barang bukti hasil tipidum. (chusnul)

Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Apa Saja ?

Tubankab - Kejaksaan Negeri Tuban memusnahkan beberapa barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum (tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari setempat, Senin (07/08).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari juga melibatkan Pengadilan Negeri, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), Polres, Lapas kelas II B dan Dinkes P2KB Tuban.

Kajari Tuban, Armen Wijaya dalam keterangannya di hadapan awak media menyatakan, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan PN yang menyatakan telah inkrah selama 2022-2023 ini.

"Adapun BB yang dimusnahkan, meliputi sabu 71,918 gram, ganja kering 19,84 gram, pil dobel L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil hexymer 1.018 butir, pil tramadol 70 butir, dan 5 ponsel," beber mantan Kajari Gorontalo itu.

Menurut Armen, kegiatan eksekusi itu bagian dari tugas dan fungsi jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan putusan hakim yang telah inkrah.

"Dan hari ini kita musnahkan BB tersebut dengan cara digerus dalam mesin blender, dibakar dan ditumbuk," sambungnya.

Ia tegaskan, setelah melihat perkembangan perkara yang masuk di Kejari, penggunaan pil dobel L ini sangat banyak sekali dan ini menjadi perkara yang menarik dan menonjol.

"Kami akan ikut serta melakukan sosialisasi melalui bidang intelijen bahwa bahayanya menggunakan pil dobel L," beber Armen.

Dan untuk mengantisipasi, pihaknya akan melakukan penindakan sebagaimana perkara yang sudah masuk dengan penuntutan yang maksimal sesuai dengan tindakan terdakwa itu sendiri. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus