Foto : Kajari dan Kakemenag Tuban tandatangani MoU. (Chusnul)

Kemenag - Kejari Jalin Sinergitas Persamaan Visi Hukum

Tubankab - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan sekaligus kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Tuban, di aula Kankemenag Tuban, Jumat (19/07).

Kegiatan ini dihadiri oleh 109 peserta dari seluruh pejabat Kemenag, kepala madrasah, kepala KUA, pengawas dan penyuluh di lingkungan Kankemenag Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Tuban, M. Sahid menjelaskan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yaitu untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap implementasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan tugas masing-masing dan meningkatkan keterampilan ASN dalam pertanggungjawaban semakin baik.

Selain itu, lanjut Sahid untuk memotivasi ASN untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas dan fungsinya, serta penguatan SDM di bidang hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas dan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sekaligus penandatanganan MoU untuk menciptakan hubungan baik dan berkesinambungan," paparnya.

Sementara itu sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Mustofa, SH menyampaikan bahwa sinergitas ini untuk persamaan visi tentang hukum antara Kemenag dan kejaksaan.

"Di samping itu juga kerja sama dalam rangka peningkatan kompetensi teknis dalam bentuk pendidikan dan pelatihan workshop seminar dan sosialisasi serta kegiatan lain yang dipandang perlu dan relevan," imbuhnya.

Selain itu, menurut Kajari, dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kemenag dapat meminta bantuan hukum kepada Kejari sesuai ketentuan hukum dimaksud, yaitu dalam hal perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili berdasarkan surat kuasa khusus sebagai tergugat. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus