Kemenag Sosialisasikan Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler
- 27 November 2019 20:23
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1016
Tubankab - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mensosialisasikan Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler di Aula Kemenag setempat, Rabu (27/11).
Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji, khususnya haji reguler. Selain itu, juga menginformasikan berbagai kebijakan tentang perhajian di 2020.
Plt. Kepala Kemenag Tuban, Drs. Badrus Sholeh, MA pada kegiatan ini menyampaikan, penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Tuban sudah sangat baik. Demikian juga tentang pendaftaran dan pembatalan haji, termasuk penggabungan haji, sehingga pelayanan haji dan umrah menjadi tertata dengan baik.
"Pelayanan haji di Jawa Timur terbaik di Indonesia, dan pelayanan haji Indonesia terbaik di dunia," menurutnya.
Salah satu narasumber Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Dra. Peni Wiluntari MM menyampaikan tentang prosedur pendaftaran, pembatalan dan penerbitan paspor haji reguler, jenis pembatalan haji reguler, estimasi waktu pembatalan haji reguler, prosedur pembuatan paspor, mutasi jemaah antarprovinsi, persyaratan Lansia dan penggabungan mahram.
"Persyaratan pendaftaran haji reguler adalah beragama Islam, berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar, copy KTP dan kartu keluarga, copy akta kelahiran/surat nikah/ijazah, tabungan haji atas nama JCH, pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih dan tampak muka 80 persen.
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Dirjen PHU nomor 60 tahun 2018, persyaratan pembatalan haji reguler adalah surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan kepada Kakankemenag, bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH, Foto copy KTP yang masih berlaku dan buku tabungan aktif serta bukti transfer setoran awal BPIH asli.
Sementara Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag, M.Pd.I menyampaikan materi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya pada 2020 nanti Kabupaten Tuban insya Allah masuk kloter awal.
"Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang tata cara pendaftaran haji, baik reguler maupun khusus, mensosialisasikan bahwa pendaftaran haji reguler bertempat di Kemenag Tuban dan untuk pendaftaran haji khusus bertempat di Siskohat Surabaya melalui biro perjalanan, untuk mendapatkan BPIH wal jemaah haji harus datang sendiri tanpa diwakilkan," paparnya.
Sekadar diketahui, peserta yang hadir pada kegiatan ini sejumlah 70 orang, terdiri dari Kepala KUA, BPS BPIH , kepala desa ring satu, dan KBIH se-Kabupaten Tuban. (chusnul huda/hei)