KEMENAG TUBAN BERIKAN SANTUNAN YATIM PIATU

Tubankab - Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu di halaman kantor setempat, kemarin.

Santunan tersebut diberikan kepada siswa-siswi kategori yatim piatu di wilayah Kecamatan Tuban oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban H. Sahid, MM, dengan jumlah santunan masing-masing Rp. 500 ribu per siswa.

“Semoga santunan ini dapat bermanfaat dan digunakan sebaik mungkin, semoga Kemenag Tuban bisa istiqomah,” ucap H. Sahid, MM., Kepala Kemenag Tuban, di sela-sela kesibukannya, Selasa (20/03).

Adapun mereka yang mendapatkan santunan, antara lain Kartika Oksi Grafitasi dari TK ABA Tuban, Aditya Tegar Pratama dari MI Ulum Islamiyah Tuban, Fayola Nashita dari SDI Tuban, Atira Zahra Salsabila dari MI Hidayatun Najah Tuban dan Mariyatun dari MI Ulum Islamiyah Tuban.

Di tempat yang sama, H.Mashari, M.Ag Sekretaris UPZ Kemenag Tuban menambahkan, pemberian santunan ini merupakan salah satu program UPZ Kantor Kemenag Kabupaten Tuban dan akan dilaksanakan secara bergiliran setiap bulan bersamaan dengan acara upacara di halaman kantor.

“Ini baru pertama, dan ini akan digilir dengan kecamatan lain setiap bulannya. Adapun besaran santunan diambilkan dari dana zakat profesi (Zapro), infaq, dan sedekah Kemenag Tuban sebanyak 661 ASN,” tutur pria yang juga Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Tuban ini.

Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2017 tentang Zapro bagi Aparat Sipil Negara, yakni sebesar 2,5 persen dari gaji, infaq dan sedekah sesuai golongan. Untuk golongan I sebesar Rp. 5 ribu, golongan II sebesar Rp. 10 ribu, golongan III sebesar Rp.20 ribu, dan golongan IV sebesar Rp. 50 ribu per orang.

Adapun kegiatan lain dari UPZ Kemenag Tuban, yaitu bakti sosial (Baksos), pengobatan gratis, bantuan bencana alam (kondisional), khitanan massal, bantuan kepada masyarakat miskin dan bantuan modal usaha produktif bagi mustahik (penerima zakat). (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus