Kepala BNNK Tuban : Pecandu Narkoba tak Boleh Dipenjara
- 30 May 2022 20:55
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 826
Tubankab-Para pecandu narkoba tidak boleh dipenjara. Pasalnya, mereka orang sakit dan wajib direhabilitasi jika memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung dan keputusan hakim.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana saat sosialisasi P4GN dalam acara rapat pleno Pemberdayaan Kesejahtetaan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kecamatan Merakurak di kantor kecamatan setempat, Senin (30/05).
Kegiatan sosialisasi ini, kata Arjana, dalam rangka menindaklanjuti adanya perjanjian kerjasama antara BNN RI dan PKK pusat serta BNNK Kabupaten Tuban dan TP PKK Kabupaten Tuban.
Selain sosialisasi, terang Arjana, juga ada pemaparan materi terkait Pasal 4 UU 35 Tahun 2009 tentang Tujuan Narkotika serta Mencegah, Melindungi dan Menyelamatkan Bangsa Indonesia.
Sementara itu, Camat Merakurak, M. Mustakim menyampaikan terima kasih banyak atas kehadiran Kepala BNNK Tuban. Ia berharap, adanya giat tersebut bisa memberikan edukasi kepada PKK dan Dharma Wanita di Kecamatan Merakurak, sehingga bisa membantu dalam peran P4GN.
"Ini adalah kegiatan positif, peningkatan kapasitas SDM PKK dan Dharma Wanita dalam bidang P4GN juga sangat penting. Sehingga, bisa punya kiprah untuk lingkungan masyarakat," pungkasnya. (chusnul huda/hei)