Khawatir Disalahgunakan, Kejari Tuban Musnahkan BB 49 Perkara Pidum dan Pidsus
- 21 December 2023 14:46
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 451
Tubankab - Kejaksaan Negeri Tuban musnahkan berbagai barang bukti (BB) perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) yang sudah inkrah sebanyak 49 kasus. Mulai dari kasus narkotika, kesehatan, hingga perkara lainnya, Kamis (21/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya menyampaikan, BB yang dimusnahkan pada hari ini hasil dari 47 perkara tindak pidana umum (tipidum) dan 2 tindak pidana khusus (tipidsus) selama kurun waktu Agustus hingga November 2023.
Rinciannya, tipidum terdiri dari 11 kasus narkotika dengan total BB 11,58 gram sabu, 47.696 pil karnopen dan 18 unit ponsel. Kemudian 2 perkara kesehatan dengan BB pil dobel L sejumlah 37.808 butir dan 250 butir pil hexymer. "Selain itu juga berbagai BB dari 16 perkara pidum lainnya," sebut Armen Wijaya.
Sementara, dua kasus pidsus, Kejari Tuban memusnahkan BB berupa rokok ilegal sebanyak 47.350 bungkus hasil sitaan dari terdakwa.
Armen menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang tuntas dan transparan oleh Kejaksaan Negeri Tuban. "Utamanya selaku eksekutor dalam rangkaian suatu perkara," detailnya.
Pemusnahan BB ini, kata Armen, juga bertujuan supaya BB tidak dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu. Dengan demikian, Kejari Tuban benar-benar mampu melaksanakan penegakan hukum yang tuntas dan transparan.
Turut hadir dan ikut dalam pemusnahan BB tersebut perwakilan dari BNN Tuban, PN Tuban, Kantor Bea Cukai, Lapas Tuban, dan pihak terkait lainnya. (achmad choirudin/hei)