Komitmen Pemkab Tuban Laksanakan Manajemen ASN Secara Profesional, Objektif, dan Sesuai Perundang-undangan
- 06 January 2026 15:17
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 108
Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya dalam menerapkan manajemen Aparatur Sipil Negara secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penataan pegawai serta penilaian dan evaluasi kinerja seluruh ASN Pemkab Tuban.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menyampaikan penerapan manajemen ASN merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hasil evaluasi kinerja menjadi dasar penataan pegawai, penegakan disiplin, serta peningkatan kesejahteraan ASN.
Lebih lanjut, ia menegaskan penilaian kinerja dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, adil, dan sesuai regulasi. “Pemkab Tuban terus melakukan evaluasi manajemen ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya, Selasa (6/1).
Menurut Sekda Budi Wiyana, kebijakan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan kualitas layanan publik tetap optimal. Dalam konteks itu, Pemkab Tuban berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur.
Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pihak. “Kami berharap kebijakan ini dipahami secara utuh dan proporsional. Pemkab Tuban berkomitmen menjaga kualitas layanan publik serta memberikan keadilan bagi seluruh ASN,” tegas Budi Wiyana.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pada akhir 2025 Pemkab Tuban melakukan penilaian dan evaluasi terhadap PPPK Formasi 2021 seiring berakhirnya masa perjanjian kerja. Evaluasi ini menjadi dasar penentuan perpanjangan kontrak.
Menjelaskan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyampaikan masa perjanjian kerja PPPK memiliki batas waktu tertentu dan perpanjangan kontrak wajib didasarkan pada hasil evaluasi kinerja secara objektif. “PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki masa berlaku. Ketika masa kontrak berakhir, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi kinerja secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan, sesuai amanat regulasi,” jelasnya.
Adapun evaluasi kinerja PPPK, terang Kepala BKPSDM Tuban itu, dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, meliputi disiplin kehadiran, capaian Sasaran Kinerja Pegawai, integritas, kompetensi, serta kondisi jasmani dan rohani. Penilaian disiplin kinerja menjadi komponen utama dengan bobot 40 persen, sementara 60 persen lainnya mencakup enam indikator pendukung.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sebagian besar PPPK dinyatakan memenuhi syarat dan kontraknya dilanjutkan. Namun, sebanyak 39 PPPK dinilai belum memenuhi standar kinerja sehingga kontraknya tidak dapat diperpanjang.
Menurut keterangan Fien, ketidaklulusan tersebut disebabkan kekurangan jam kerja dan ketidakhadiran tanpa keterangan sah yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari tidak masuk kerja secara tidak berurutan dapat dikenai sanksi.
Kemudian, terkait mekanisme sanksi, Fien Roekmini menegaskan proses pembinaan seharusnya dilakukan secara berjenjang. “Sebelum keputusan diambil, sanksi seharusnya diberikan oleh kepala sekolah dan dilaporkan ke dinas untuk dilakukan konfirmasi,” pungkasnya. (agus/yavid)










