Kopumdag Kabupaten Tuban Fasilitasi SPP-IRT pada UMKM, Ini Tujuannya
- 23 January 2024 14:39
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 413
Tubankab - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Fasilitasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Fasilitasi SPP-IRT ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban.
Kepala Bidang UMKM Dinas Kopumdag Kabupaten Tuban, Nindya Mawardhani, SE.Ak, MM mengungkapkan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai izin usaha yang dimilikinya. Salah satunya berupa dokumen SPP-IRT. Sertifikasi ini merupakan penilaian standarisasi keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Lebih lanjut, SPP-IRT menjadi jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Dengan memiliki SPP-IRT mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan. “Pasalnya keamanan dan mutu produk yang telah terjamin melalui sertifikasi produk,” ungkapnya, Selasa (23/01).
Nindya menjelaskan pada tahun 2024 diprioritaskan pelaku usaha di Kecamatan Widang dan Kerek. Kedua kecamatan merupakan Desa Binaan pada tahun 2024. Selain itu, masih banyak pelaku usaha di wilayah tersebut yang belum mengantongi izin SPP-IRT.
Kabid UMKM yang juga Ketua TP PKK Kecamatan Plumpang ini mengatakan jumlah UMKM di Kabupaten Tuban yang telah memiliki SPP-IRT sebanyak 2.206 UMKM. Harapannya, melalui program ini pelaku UMKM di Kabupaten Tuban mampu berdaya saing baik tingkat lokal, regional dan nasional. “Secara otomatis pendapatan dan kesejahteraannya akan meningkat,” tuturnya.
Untuk diketahui, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, di antaranya ber-KTP warga Tuban (Kecamatan Widang dan Kerek sekitarnya), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki produk usaha, menyiapkan label produk, dan memiliki email serta nomor ponsel yang aktif. (m agus h/hei)