KPPN: Penyaluran APBN Tuban 2025 On Track dan Stabil Hingga Triwulan IV
- 25 November 2025 15:56
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 14
Tubankab - Penyaluran dana APBN Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tuban berjalan on the track dan stabil hingga 31 Oktober 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Tuban, Gallyh Wardhana dalam Dialog Ekspansi LPPL Pradya Suara Tuban bertema “Progres Penyaluran Dana APBN TA 2025 di Wilayah Kabupaten Tuban,” Selasa (25/11).
Gallyh menjelaskan bahwa realisasi belanja pemerintah pusat mencapai 87 persen dari pagu Rp 289,78 miliar. Belanja pegawai telah tersalur 90 persen, belanja barang 74 persen dari pagu Rp70,72 miliar dan belanja modal 94 persen. Ia menegaskan seluruh layanan KPPN bebas biaya.
Untuk dana transfer ke daerah, realisasi mencapai 77 persen dari pagu Rp2,38 triliun. Rinciannya antara lain dana bagi hasil 65 persen atau Rp362,15 miliar, dana alokasi umum 89 persen atau Rp1,083 triliun, dana desa 59 persen atau Rp81,92 miliar, DAK fisik 49 persen atau Rp10,50 miliar dan DAK nonfisik 80 persen. Total penyaluran APBN di Tuban telah mencapai 78 persen dan diproyeksikan melampaui 90 persen di akhir tahun. “Ini sudah on track, mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa maksimal di atas 90 persen,” ujarnya.
Gallyh menambahkan bahwa seluruh dana transfer, termasuk DBH, DAU, DAK dan dana desa disalurkan sesuai mekanisme APBD. Pemda wajib menyampaikan pertanggungjawaban untuk melanjutkan penyaluran tahap berikutnya. Ia menegaskan bahwa pagu setiap daerah sudah ditetapkan dari awal.
Pada aspek teknis, ia menjelaskan bahwa KPPN menyalurkan dana langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke penerima tanpa menahan dana. Seluruh proses menggunakan sistem digital seperti SPAN, SAKTI dan MPNG3 yang memastikan ketepatan data dan keamanan transaksi.
Untuk menjaga kelancaran serapan, KPPN melakukan monitoring melalui indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Satuan kerja yang mengalami kendala didampingi agar berjalan sesuai target. Ia menambahkan bahwa dana desa disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa, sementara ADD berasal dari APBD dan menjadi kewenangan Pemda.
“Kami memastikan teman-teman stakeholder kami terutama di satuan kerja pemerintah pusat ini bisa tidak ada kendala terkait penyaluran dana APBN-nya. Kalau ditemukan permasalahan, kami sampaikan jalan keluarnya supaya realisasi bisa berjalan lancar,” tegas Gallyh.
Terakhir, pihaknya juga mengajak masyarakat mengikuti informasi APBN melalui kanal resmi KPPN Tuban. (yavid rp/hei)










