KPU Sosialisasikan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Ada Perubahan ?
- 29 March 2023 14:21
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 5388
Tubankab - Menyusul ditetapkannya peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tuban dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU setempat, Rabu (29/03).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim dalam keterangannya kepada awak media usai sosialisasi mengatakan, hari ini KPU Tuban menyosialisasikan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi DPRD.
"Alokasinya 50 kursi dari 5 Dapil atau tetap seperti pada Pemilu 2019. Cuma penamaannya yang berbeda, kalau dulu istilah Dapil 1, Dapil 2, namun sekarang istilahnya Tuban 1, Tuban 2 hingga Tuban 5," ungkap Hakim.
Kenapa demikian, sambung dia, hal itu sesuai dengan nomenklatur dari KPU RI. Sehingga, penamaannya sekarang sudah tidak lagi memakai istilah yang lama. Itu tidak hanya Kabupaten Tuban tapi juga semua wilayah.
Ditanya terkait tahapan selanjutnya, ia sampaikan, yaitu verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD. Menurutnya, pada bulan Mei sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg).
Untuk diketahui, berikut pembagian dan alokasi anggota dewan di Kabupaten Tuban :
- Tuban 1 jumlah 11 kursi, meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, Montong.
- Tuban 2 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, Widang.
- Tuban 3 jumlah 12 kursi, meliputi Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, Grabagan.
- Tuban 4 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, Parengan.
- Tuban 5 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo. (chusnul huda/hei)