KPU Terbitkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR 2024
- 09 February 2023 19:17
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 10731
Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim dalam keterangannya menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi anggota dewan, untuk Kabupaten Tuban tetap sama dengan Pemilu 2019.
"Dapil dan jumlah kursi anggota dewan di Kabupaten Tuban tetap sama, tidak berubah. Yaitu 5 Dapil dan 50 kursi anggota dewan," kata komisioner KPU Tuban periode 2019-2024 itu, Kamis (09/02).
Ia berharap, dengan ditetapkannya Dapil tersebut, maka para calon anggota dewan harus mempersiapkan diri termasuk pemetaan suara dukungan.
Ditanya terkait tahapan saat ini, ia mengaku masih persiapan pemutakhiran data pemilih dengan sistem aplikasi E-Coklit.
"Tanggal 12 Februari pelantikan serentak petugas Pantarlih, setelah itu petugas akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan E-Coklit," sambungnya.
Untuk diketahui, berikut pembagian Dapil dan alokasi anggota dewan di Kabupaten Tuban :
- Dapil 1 jumlah 11 kursi, meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, Montong.
- Dapil 2 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, Widang.
- Dapil 3 jumlah 12 kursi, meliputi Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, Grabagan.
- Dapil 4 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, Parengan.
- Dapil 5 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo. (chusnul huda/hei)