Foto : Pengumuman terkait rekrutmen KPPS yang terpasang di salah satu kantor kelurahan. (ist)

KPU Tuban Buka Pendaftaran KPPS, Ayo Buruan !

Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah setempat. 

Pendaftaran calon KPPS dimulai hari ini, Senin, 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang. Hal itu berdasarkan pengumuman KPU TUBAN Nomor: 682/PP.04-1-Pu/3523/2023, tentang Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pemilu tahun 2024. Jumlah kuota maksimal sebanyak 7 orang di setiap 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih SDM Parmas) KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menyampaikan, proses rekrutmen KPPS dilakukan oleh masing-masing PPS di setiap Desa/Kelurahan. Total ada sejumlah 25.830 orang yang dibutuhkan sebagai petugas KPPS dan 7.380 ribu sebagai Linmas. Mereka akan bertugas di 3.690 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Tuban.

Guna memaksimalkan informasi pendaftaran KPPS, lanjut Zakiyatul, KPU Tuban melalui PPK mengintruksikan kepada semua PPS agar memasang baner informasi tersebut di kantor desa/kelurahan masing-masing. "Termasuk juga di medsos KPU, PPK dan PPS," ujar Zakiyatul, Senin (11/12).

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, di antaranya : Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun, yang berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain syarat tersebut, calon petugas KPPS juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan, daftar riwayat hidup, dan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6. 

Tak kalah penting yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit pemerintah di kabupaten Tuban (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol). 

Zakiyah menambahkan, nominal gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024 dan Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024. 

Sementara besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS.

Berikut informasi tahapan rekrutmen anggota KPPS.

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus