Foto : Persyaratan lomba flash mob jingle Pemilu 2024. (ist)

KPU Tuban Gelar Lomba Flash Mob Jingle Pemilu 2024, Ini Persyaratannya

Tubankab - KPU Kabupaten Tuban menggelar Lomba Flash Mob Jingle Pemilu 2024 bagi masyarakat umum di wilayah setempat.

Selain sebagai ajang sosialisasi Pemilu serentak 2024 kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, lomba kreasi seni yang diselenggarakan mulai 5 sampai 15 Desember 2024 itu, juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tuban, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyah Munawaroh menginformasikan, lomba flash mob terbuka untuk umum, yakni satu tim maksimal 10 orang. 

“Untuk mengikuti lomba yang berhadiah total Rp 5 juta ini, peserta diwajibkan mem-follow 5 akun medsos KPU Tuban,’’ imbau Zakiyah, Selasa (05/12).

Format lomba, kata Zakiyah, peserta mengirimkan file video flash mob berdurasi maksimal 3 menit ke email tekmaskputuban@gmail.com mulai 5-15 Desember 2024. Format video MP4 dengan pengambilan angle portrait.

“Terkait informasi lengkap seputar lomba tersebut, bisa diakses melalui medsos resmi KPU Tuban,’’ saran Zakiyah.

Ia menjelaskan, sasaran atau target lomba flash mob ini untuk semua pemilih, baik pemula, muda atau masyarakat lainnya. Baik yang ber-KTP Tuban ataupun luar Tuban.

“Semoga semarak pemilu bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sesuai jingle pemilu bahwa masyarakat harus tahu kalau pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara seperti lirik dalam jingle pemilu 2024,’’ harapnya. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus