Foto : KPUD Tuban saat gelar Rakor terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tuban. (udin)

KPUD Tuban Buka Layanan 24 Jam, Untuk Apa ?

Tubankab - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tuban Dalam Pemilu 2024, di aula lantai dua gedung KPUD setempat, Selasa (02/05).

Hadir dalam acara tersebut, pihak Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.

Komisioner KPU Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim menyampaikan, Rakor tersebut bertujuan untuk memastikan dan memberikan informasi kepada parpol tentang tata cara pendaftaran Bacaleg.

“Terutama mengenai kelengkapan berkas maupun penyerahan berkas, baik penyerahan hard copy maupun pengisian data di aplikasi Silon,’’ terang Nur Hakim.

Nur Hakim menjelaskan bahwa dalam pengajuan Bacaleg di Pemilu 2024 cukup berbeda dengan Pemilu 2019 lalau, di mana untuk saat ini, kelengkapan dokumen dan pengisian data dalam pengajuan Bacaleg di Pemilu 2024 lebih banyak dan wajib melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Guna memudahkan Bacaleg yang ingin mendaftar, masih kata Nur Hakim, KPU Tuban membentuk tim layanan informasi, baik secara online maupun tatap muka. Sehingga, parpol peserta Pemilu dapat berkoordinasi ke KPU, baik via telepon ataupun bertatap muka langsung.

“Kami membuka layanan informasi pendaftaran Bacaleg selama 24 Jam, terhitung mulai awal pendaftaran pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang,’’ lontarnya.

Hakim kembali menjelaskan bahwa waktu tahapan pendaftaran penyerahan dokumen bakal caleg dilaksanakan mulai 1 sampai 14 Mei 2023. Setelah tahapan penyerahan dokumen pada 14 Mei, dilanjutkan dengan perbaikan dokumen yang kurang tepat.

“Kami menekankan kepada peserta untuk bisa menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon di awal waktu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,’’ imbaunya. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus