Foto : Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim. (chusnul)

KPUD Tuban Terima Pengajuan Perubahan Bakal Calon Anggota DPRD

Tubankab - Sejak 6-11 Agustus KPU Kabupaten Tuban telah menerima pengajuan perubahan bakal calon anggota DPRD Tuban dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang. Parpol dapat mengubah dan memperbaiki bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), meskipun telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sejak awal.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (14/08).

Nur Hakim menjelaskan, pada 6 - 11 Agustus adalah tahapan pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS), di mana pada masa itu parpol dapat melakukan perbaikan bagi bakal calonnya yang dinyatakan TMS.

Terkait parpol mana saja yang telah mengubah formasi bakal calonnya, ia mengaku masih dalam tahap verifikasi administrasi, dan baru dapat diketahui Selasa (15/08) besok.

"Kita belum dapat mengetahui secara pasti apakah ada parpol yang mengubah bakal calonnya dari yang diserahkan awal dengan yang diserahkan kemarin. Namun, yang pasti ada," beber Nur Hakim.

Komisioner 2 periode itu menambahkan, perubahan tersebut meliputi, bakal calonnya diganti atau digeser Dapilnya. Berdasarkan keterangan LO parpol, kata dia, dikarenakan kurang siapnya bakal calon tersebut.

Terkait tahapan selanjutnya, ia menjelaskan, pada 14-15 Agustus tahap verifikasi administrasi bakal calon, 16-17 Agustus pencermatan dan penyusunan bakal calon oleh KPU Tuban, kemudian 18 Agustus adalah penetapan DCS.

"Kemudian tanggal 19-23 Agustus akan kita umumkan siapa saja nama-nama DCS tersebut. Sehingga masyarakat dapat memantau DCS dari masing-masing Dapil," sambung dia.

Dan pada tahapan itu pula, ujar Nur Hakim, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Tuban terkait DCS yang telah diumumkan. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus