LAYANAN 119 RESMI DILUNCURKAN
- 16 November 2017 15:17
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2339
Tubankab - Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Tuban. Pemkab melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban telah resmi meluncurkan layanan tanggap darurat, yakni Public Safety Center (PCS) 119. Peluncuran tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pencanangan “Jatim Sehat Melalui Pendekatan Keluarga” di Alun-alun Kota Tuban, Kamis (16/11).
Peluncuran ditandai dengan aksi simulasi oleh para petugas PCS bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Endah Nurul K yang berhasil menyita perhatian para tamu. Dilanjutkan dengan pelepasan balon oleh Bupati Tuban dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Endah Nurul K saat ditemui usai acara mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang menginginkan agar layanan PSC terus dikembangkan lebih baik lagi.
“Untuk itu, Tuban saat ini telah siap untuk mengoperasikan layanan PSC 119,’’ cetusnya.
Layanan call center PSC 119 adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warga yang berada dalam kondisi gawat darurat, sekaligus meningkatkan kinerja aparatur tenaga kesehatan.
Dengan menghubungi nomor kesehatan ini, masyarakat akan cepat mendapat bantuan saat berada dalam kondisi gawat darurat. 119 juga telah dirancang sesuai dengan standar yang diterapkan WHO. Penanganan terhadap kondisi gawat darurat harus sudah dilakukan paling lama 15 menit.
Layanan PCS 119 dapat melayani seperti kecelakaan lalu lintas, serangan jantung, stroke dan gawat darurat lainnya. Sistemnya, pasien akan langsung ditangani oleh petugas medis saat itu juga, dan secara cepat dengan waktu paling lama 15 menit ambulan akan segera datang dan membawa pasien ke rumah sakit terdekat.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Wagup Gus Ipul menegaskan, selain beberapa permasalahan kesehatan, Angka Kecelakaan Lalu Lintas cukup tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan respon cepat masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan melalui PSC 119. PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu atau PSC, merupakan layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 yang diselenggarakan 24 jam sehari secara terus menerus dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
PSC merupakan amanah dari instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 di mana seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk PSC. Di Jawa Timur terdapat empat kabupaten/kota yang sudah membentuk PSC dan salah satunya Kabupaten Tuban. Gus Ipul sampaikan terima kasih kepada Kabupaten Tuban yang telah membentuk PSC 119 dan secara bertahap layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah. (nurul jamilah/hei)