LEMBAGA TPQ TERDAFTAR BISA TERBITKAN IJAZAH ATAU SK

Tubankab - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban kembali menegaskan, jika TPQ yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama dapat mengeluarkan ijazah TPQ serta SK mengikuti Monaqosah.

“Kami tegaskan kembali, sebab masih banyak orang tua murid, bahkan guru yang belum mengerti dan bias, terkait dengan pemberlakuan kebijakan ijazah TPQ sebagai salah satu penambah poin untuk masuk SMP di Kabupaten Tuban, apakah ijazah atau SK dari TPQ sah atu tidak,” terang Pengelola Pendidikan PD Pontren pada Kantor Kemenag Tuban Zainul Aminin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/02).

Ditegaskannya, siswa dapat mengikuti Munaqosah yang diselenggarakan oleh Pemkab Tuban bersama LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten Tuban, atau oleh lembaga TPQ yang telah terdaftar di kampung masing- masing. “Siswa boleh memilih, mau ikut Munaqosah bersama, atau yang diselenggarakan TPQ tempat ia mengaji. Bedanya, mungkin karena jika dilaksanakan secara bersama Munaqosah oleh LPTQ, biaya yang dikeluarkan lebih murah, karena barengan,” jelentrehnya.

Diketahui, saat ini, Munaqosah juga telah berlangsung di beberapa kecamatan. Kegiatan yang diselenggarakan di tiap kecamatan mulai 15 Februari hingga 6 Maret 2018 tersebut melibatkan tim dari Pemkab. Munaqosah dilaksanakan bergantian di semua kecamatan. Sasarannya, dari kegiatan ini adalah anak-anak di jenjang pendidikan TK, SD/MI, dan SMP/MTs. Pada awal pengajuan, sedikitnya 14 ribu anak didik akan mengikuti Munaqosah. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat di beberapa kecamatan mengajukan tambahan nama untuk diikutkan Munaqosah pada periode ini.

Aturan tentang kewajiban siswa SD yang ingin meneruskan ke jenjang Sekolah Menegah Pertama (SMP) wajib memiliki syahadah atau ijazah lulus TPQ. Ini untuk mewujudkan generasi yang qurani di Bumi Wali

Kewajiban tersebut juga untuk mendorong agar anak memiliki motivasi untuk belajar Alquran sejak dini. Tetapi Zainul menegaskan, jika ijazah tersebut atau SK Munoqosah bukanlah syarat wajib masuk SMP. “Bukan syarat wajib, tetapi menjadi tambahan poin untuk siswa yang memiliki ijazah TPQ atau SK telah mengikuti Munaqosah jika ingin meneruskan ke jenjang SMP. Istilahnya skornya akan bertambah karena punya ijazah TPQ,” pungkasnya.

Sejauh ini, menurut data dari Kemenag Tuban, terdapat 1.370 TPQ di Kabupaten Tuban yang telah terdaftar menjadi binaan Kemenag. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus