Kepala Diskominfo SP Tuban Arif Handoyo bersama narasumber mengikuti deklarasi dan edukasi publik tentang perlindungan anak di ruang digital secara daring. (yeni dh)

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemkab Tuban Gelar Deklarasi dan Edukasi Publik

Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menggelar deklarasi dan edukasi publik bertema perlindungan anak di ruang digital secara daring, Kamis (22/10).

Kegiatan yang dilaksanakan serentak di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pendidik, siswa tingkat SMP dan SMA/SMK sederajat, organisasi masyarakat, Forum Anak Kabupaten Tuban, hingga masyarakat umum. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan mendorong kepedulian bersama terhadap risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

Kepala Diskominfo SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar membatasi penggunaan gawai. Lebih dari itu, anak perlu dapat memanfaatkan teknologi dengan tetap merasa aman dan terlindungi hak-haknya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ruang digital yang aman, ramah bagi tumbuh kembang anak, serta bermanfaat bagi masa depan generasi Kabupaten Tuban.

“Mari kita wujudkan ruang digital yang aman bagi anak, ramah untuk tumbuh kembang mereka, dan bermanfaat bagi masa depan generasi Kabupaten Tuban. Semoga kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap perlindungan anak di ruang digital,” imbuhnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung pemenuhan hak-hak anak.

Hadir sebagai narasumber, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura, Sri Wahyuningsih memaparkan bahwa internet dapat menjadi ruang tumbuh yang positif apabila keamanan penggunanya menjadi perhatian bersama. Ia juga menjelaskan pentingnya mengenali berbagai risiko di ruang digital agar pengguna dapat menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi situasi yang mengancam keamanan.

Dosen yang berfokus pada studi psikologi komunikasi dan akrab disapa Naning ini memperkenalkan lima langkah menghadapi situasi tidak aman di ruang digital, yakni 5T: tenang, tutup, tangkap bukti, tindak, dan temukan bantuan.

Tenang berarti tidak terburu-buru membalas pesan saat panik atau marah. Tutup dilakukan dengan menghentikan interaksi atau memblokir akun yang mengganggu jika diperlukan. Tangkap bukti berarti menyimpan nama akun, tautan, waktu kejadian, dan tangkapan layar tanpa menyebarkannya kembali. Tindak dilakukan dengan melaporkan kejadian melalui fitur atau kanal resmi, sedangkan temukan bantuan berarti mencari pertolongan dari pihak yang dapat dipercaya.

Naning menegaskan, korban yang menghadapi ancaman langsung atau pemerasan seksual tidak boleh menghadapinya sendirian dan perlu segera mencari bantuan.

“Ruang digital yang aman merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tandas Naning.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Kafani Annashib, menyampaikan materi bertajuk Bijak Digital, Jaga Bareng Lawan OCSEA.

Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) tersebut menjelaskan bahwa OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) atau eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di ranah daring dapat terjadi di lingkungan sekitar.

Dalam paparannya, Fani, sapaan Kafani Annashib, menyebutkan bahwa pada 2025 terdapat 95 korban kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tuban. Berdasarkan data yang disampaikannya, kekerasan fisik dan kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan dengan angka tertinggi.

Ia mengajak peserta mengenali berbagai bentuk OCSEA, memahami langkah pencegahan, serta mengetahui tindakan yang perlu dilakukan jika menemukan atau mengalami kekerasan di ruang digital.

“Kita adalah agen perubahan. Dengan aksi nyata di lingkungan sekitar, kita dapat menekan laju OCSEA,” tegasnya.

Fani menambahkan, keterbukaan dan keberanian melaporkan kejadian menjadi bagian penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Anak-anak maupun masyarakat perlu merasa aman untuk bercerita dan mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan perempuan dan anak, masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan kekerasan dapat mengakses layanan gratis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Layanan ini juga tersedia di Mal Pelayanan Publik Tuban atau melalui call center WhatsApp 0896-6483-5000.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tuban berharap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak di ruang digital semakin meningkat. Keterlibatan pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dan anak-anak diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak serta bebas dari eksploitasi dan kekerasan seksual. (yeni dh/yav)

comments powered by Disqus