Foto : Petugas saat lakukan tera ulang alat ukur pedagang. (yavid)

Lindungi Konsumen, Alat Ukur Pedagang di Pasar Baru Tuban Ditera Ulang

Tubankab - Guna melindungi konsumen, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban lakukan sidang tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan para pedagang di Pasar Baru Tuban, Selasa (03/10).

Jabatan Fungsional Penera (JFP) UPTD Metrologi Legal Tuban Dwi Meitasari mengatakan, kegiatan sidang tera kali ini merupakan kali terakhir di penghujung tahun 2023, setelah diadakan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Tuban.

“Untuk pelaksanaan sidang tera sendiri, sejak bulan Januari lalu sudah kami jadwalkan untuk 20 kecamatan, kita lihat pasar-pasar yang potensial untuk digelar sidang tera sehingga pedagang tidak perlu jauh-jauh ke kantor Diskopumdag setempat,” ungkapnya kepada awak media seraya menambahkan, selama tera ulang di Pasar Baru sudah 55 UTTP yang ditera ulang.

Mita sapaan akrabnya menambahkan, kegiatan sidang tera/tera ulang rutin ini digelar untuk memastikan hasil timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar atau tidak. Sebab, ini berhubungan dengan perlindungan hak konsumen agar tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang. Sehingga, perlu ada jaminan kebenaran pengukuran serta adanya kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, maupun metode pengukuran dari alat-alat ukur.

“Ada pun UTTP yang kami sidang tera kali ini adalah timbangan meja, timbangan sentisimal, dan timbangan digital,” tutupnya. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus