Foto : Pemkab Tuban saat gelar konsultasi publik terkait pembangunan jalan tol. (ist)

Masuki Tahap Studi LARAP, Pemkab Tuban Fasilitasi Konsultan Proyek Jalan Tol Gelar Konsultasi Publik

Tubankab - Pemkab Tuban melalui Bappeda Litbang memfasilitasi konsultan proyek rencana pembangunan jalan tol Tuban-Lamongan- Gresik, menggelar konsultasi publik bersama pihak terkait, di lantai 2 kantor setempat, Kamis (23/02).

Dewan Pakar Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tol Tuban-Lamongan-Gresik, Witono usai kegiatan menyampaikan, konsultasi publik ini dalam rangka rencana pembebasan jalan tol Tuban-Lamongan-Gresik, khususnya di Kabupaten Tuban.

"Perlu ada konsultasi publik karena ini akan berdampak pada warga, baik dampak parah atau dampak kelompok rentan," sambung Witono.

Sehingga, katanya, kedua kategori inilah yang diusulkan mendapatkan program pendampingan lanjutan untuk rehabilitasi pascapembebasan lahan nantinya.

"Melalui forum ini kita diskusikan bersama OPD terkait, Pemcam dan Pemdes terdampak, agar diformulasikan dalam bentuk program yang akan disusun pada 2026-2027 sesuai jadwal pembebasan lahan," terang Witono.

Pihaknya berharap, sebagai penyusun dokumen LARAP, Pemkab serius menyusun programnya demi memperbaiki kategori warga yang terdampak.

"Jangan sampai ketika sudah pembebasan lahan kehidupan mereka menjadi lebih buruk," jelasnya.

Selain itu, ia berharap program yang nantinya direkomendasikan bersama dapat terwujud. Karena proyek ini jika sudah berjalan akan ada monitoring, apakah terlaksana atau tidak.

"Jika tahapan ini sudah selesai disusun, maka tahapan selanjutnya akan disusun lagi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), itu nanti ada tahapan pembebasan tanah yang sesungguhnya pada 2025," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur, dan Kewilayahan pada Bappeda Litbang Tuban, Ikhwan Sulistyo menambahkan, konsultasi publik ini untuk mengurangi dampak negatif pembebasan lahan, sehingga tim konsultan Kementerian PUPR perlu mendata sejauh mana dampaknya.

"Kategori terdampak parah itu lahannya dibebaskan lebih dari 25 persen dan seluruh bangunan atau lahannya dibebaskan untuk jalan tol. Dan kelompok rentan itu terkait janda, kaum difabel dan masyarakat kurang mampu," paparnya.

Ikhwan menjelaskan, nanti juga akan didata kegiatan apa saja yang harus dikerjakan oleh OPD teknis Diskopumdag atau Disnakerind terkait pendampingan terhadap masyarakat yang akan mendapat ganti untung.

"Pendampingan itu di antaranya, petani yang sudah tidak punya lahan dan mata pencaharian, nanti diarahkan berwirausaha atau beternak," timpal Ikhwan.

Pendampingan tersebut, sambungnya, disesuaikan dengan keinginan masyarakat itu sendiri.

"Bukan kita yang menentukan, tapi mereka sendiri yang menentukan ingin seperti apa," bebernya.

Sehingga harapannya, warga yang terdampak tidak menjadi lebih buruk dari kehidupan sebelumnya.

Rekomendasinya, nanti akan dibuat program-program pelatihan, pendampingan masyarakat atau fasilitas permodalan terkait usaha-usaha yang akan dipilih masyarakat.

Untuk diketahui, rencana jalan tol Tuban-Lamongan-Gresik mencakup 2 kecamatan dan 6 desa, yaitu Kecamatan Plumpang 1 desa, yakni Desa Penidon; Kecamatan Widang meliputi 5 desa, mencakup Desa Compreng, Widang, Banjar, Tegalsari dan Kedungharjo dengan panjang 54, 311 km. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus