Masyarakat Tuban Ingin Mengadu ? Wajib Tahu SP4N Lapor!
- 06 May 2025 14:07
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 18
Tubankab – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah sekaligus menyediakan layanan aduan dan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Kepala Diskominfo-SP Tuban, Arif Handoyo saat dikonfirmasi, Selasa (06/05) mengungkapkan sesuai dengan arahan Bupati Tuban, Mas Lindra, Diskominfo-SP Tuban diinstruksikan menjadi ujung tombak dalam pengelolaan informasi. Menjawab tantangan masyarakat di era digital, keberadaan SP4N Lapor! Tuban sebagai kanal aduan masyarakat memegang peran penting.
Lebih lanjut, Pemkab Tuban menyambut baik meningkatnya kesadaran dan partisipasi warga dalam menyampaikan pengaduan melalui SP4N Lapor!. Diharapkan, dengan keterlibatan aktif masyarakat, kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Arif Handoyo menjelaskan antusiasme masyarakat Kabupaten Tuban dalam memanfaatkan layanan pengaduan SP4N Lapor! terus meningkat secara signifikan. Aplikasi ini kini menjadi andalan warga untuk menyampaikan berbagai aduan terkait pelayanan publik dan program pembangunan daerah.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo-SP Kabupaten Tuban, Rita Zahara Afrianti menyatakan sepanjang tahun 2024, jumlah aduan yang masuk melalui SP4N Lapor! Tuban tercatat sebanyak 589 aduan, jauh melampaui target awal sebanyak 100 aduan. Sementara itu, pada Januari–April 2025, jumlah aduan yang masuk sudah mencapai 424 laporan.
“Ini menandakan partisipasi dan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dalam memanfaatkan SP4N Lapor Tuban sebagai kanal aduan andalan,” ungkapnya.
Dengan memanfaatkan SP4N Lapor!, memungkinkan masyarakat melaporkan keluhan secara mudah, cepat, dan transparan. Laporan yang masuk akan direspons oleh admin maksimal dalam waktu 24 jam dan diteruskan kepada OPD berwenang untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah laporan ditangani, hasil tindak lanjut akan dilaporkan kembali ke admin untuk diteruskan kepada pelapor. Proses ini tidak hanya mempercepat penyelesaian masalah di lapangan, tetapi juga memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah melalui mekanisme yang akuntabel.
“Melalui layanan SP4N Lapor!, warga Tuban kini semakin mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal resmi,” jelasnya. Masyarakat Kabupaten Tuban bisa menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs lapor.go.id, aplikasi mobile, instagram resmi, maupun nomor WhatsApp resmi Diskominfo SP Tuban di 0851-6142-9771. (m agus h/hei)